Suara.com - Saat ini KPU di kabupaten/kota tengah melangsungkan rekrutmen Panita Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketahui besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas.
Pembentukan PPS oleh panitia KPU kabupaten/kota sendiri berlandaskan Peraturan KPU No 8/2022. PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disetiap wilayah disebut dengan nama lain.
Rekrutmen PPS sudah dimulai sejak Desember 2022 lalu. Berdasarkan jadwal KPU, pengumuman hasil dari seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu 18 Januari 2023. PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu.
Melansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, masa kerja anggota PPS adalah 15 bulan. Masa kerja PPS dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPS berjumlah tiga orang disetiap daerah yang meliputi seorang ketua merangkap sebagai anggota serta dua orang anggota. Ternyata besaran gaji PPS Pemilu 2024 lumayan.
Gaji PPS Pemilu 2024
Jumlah gaji PPS dan PPK Pemilu 2024, meningkat dibanding pada Pemilu sebelumnya. Berikut perbandingan gaji PPS dalam Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024:
- Ketua: Pemilu 2019 (Rp 900.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.500.000)
- Anggota: Pemilu 2019 (Rp 850.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.300.000)
- Sekretaris: Pemilu 2019 (Rp 800.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.150.000)
- Pelaksana: Pemilu 2019 (Rp 750.000) sedangkan Pemilu 2024 (Rp 1.050.000)
Tunjangan/Fasilitas PPS Pemilu 2024
Selain gaji bulanan, petugas PPS jugu akan diberi tunjangan atau fasilitas. Jika melihat Pemilu dan Pilkada sebelumnya, KPU RI telah menyiapkan hak atau fasilitas berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc dalam Pemilu 2024.
Adapun besaran santunan ini meliputi anggota yang meninggal dunia Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.250.000 serta biaya pemakaman Rp 10 juta.
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan atau usulan dari masyarakat terkait daftar Pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan juha mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap kemudian melaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
5. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta PPK
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan seluruh hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas serta wewenang PPS kepada seluruh lapisan masyarakat
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan juga PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
1. Membentuk KPPS
2. Mengangkat Pantarlih
3. Menetapkan hasil dari perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data para Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan juga daftar Pemilih tetap
2. menyampaikan daftar hasil Pemilih kepada PPK
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah dilakukannya penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK di hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
5. Menindaklanjuti dengan segera adanya temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa
6. Membantu tugas PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali penghitungan suara
7. Melaksanakan kewajiban lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian tadi ulasan mengenai besaran gaji PPS Pemilu 2024 serta perbandingannya dengan pemilu sebelumnya mulai dari gaji, beben kerja, hingga tunjangan atau fasilitas. Semoga menambah wawasan Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Dibentuk Jelang Pemilu 2024, Dewan Penasihat Bakal Beri Masukan Soal Sosok Capres yang Akan Diusung PKS
-
PKS Lantik Belasan Kader Sebagai Dewan Penasihat Hadapi Pemilu 2024, Tifatul Sembiring Jadi Ketua
-
'Bukan Cuma Dicintai Ibu-ibu Muda, Tapi Juga Pemuda' Ridwan Kamil Diprediksi Mampu Menangkan Golkar
-
Gerindra Sudah Pelajari Berbagai Simulasi Paslon, Keputusan Akhir Diserahkan ke Prabowo dan Cak Imin
-
Judicial Review, MK Diminta Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Pemilu 2024
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar