Suara.com - Seorang calon mempelai pria asal Probolinggo berinisial AS (23) mengalami nasib yang bikin publik prihatin. Sebab pria tersebut digugat sebesar Rp 3 miliar Rupiah akibat keputusannya untuk tak menghadiri ijab kabul dan memutuskan untuk batal nikah.
Adapun keputusan sang mempelai pria bukan kesalahannya sepenuhnya, sebab sang ibu kandung sempat mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari calon mertuanya.
Kronologi calon mempelai pria asal Probolinggo digugat Rp 3 M
Diketahui bahwa alasan AS membatalkan pernikahannya dengan PC (20) tak lain gegara ibu kandungnya dihina.
Kuasa hukum AS, Hari Musahidin sebagaimana dalam keterangannya Jumat (20/1/2023) mengungkap calon mertua AS melukai hatinya gegara melontarkan komentar bernada menghina kepada sang ibu kandung.
Hari mengungkap calon mertua AS meminta agar ibu kandungnya bekerja tidak pantas untuk mencari pinjaman. Kuasa hukum AS menduga bahwa komentar tersebut ditujukan untuk upaya ibu kandung AS untuk biaya pernikahan atau membayar cicilan kredit mobil milik mertua.
Calon mertua AS juga memberi sebutan yang tidak pantas kepada sang ibu kandung AS.
AS mangkir dari ijab kabul
AS akhirnya memutuskan untuk tak jadi nikah dengan PC. Sontak, PC menjalani resepsi pernikahan tanpa kehadiran calon suaminya.
Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Nikahkan Driver Ojol Disabilitas di Padalarang, Arak-arakan Dibanjiri Warga
Adapun pihak keluarga PC telah menyiapkan berbagai unsur seperti gedung resepsi, penyelenggara acara, katering, hingga gedung.
AS juga telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.
Tak terima, AS digugat Rp 3 M
Sontak, pihak PC melayangkan gugatan kepada AS lantaran merasa dikecewakan atas keputusannya membatalkan pernikahan.
Mengutip informasi yang dibuka ke publik via Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022).
Diketahui bahwa sidang perkara telah digelar beberapa kali. Pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar lantaran AS mangkir dari prosesi pernikahan dan batal nikah.
Berita Terkait
-
Momen Dedi Mulyadi Nikahkan Driver Ojol Disabilitas di Padalarang, Arak-arakan Dibanjiri Warga
-
Biasanya Tampil Seksi dan Ketat, Kiky Saputri Canggung berkerudung
-
Momen Canggung Kiky Saputri Berkerudung Gelar Pengajian dan Siraman jelang Pernikahan
-
7 Ciri Pernikahan Bahagia, Contohnya Kayak Arie Kriting dan Indah Permatasari?
-
Ria Ricis Minta 'Resep' Awet Pernikahan ke Nagita Slavina, Sesabar Apa Sih Menghadapi Raffi Ahmad?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!
-
Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan