Suara.com - Seorang calon mempelai pria asal Probolinggo berinisial AS (23) mengalami nasib yang bikin publik prihatin. Sebab pria tersebut digugat sebesar Rp 3 miliar Rupiah akibat keputusannya untuk tak menghadiri ijab kabul dan memutuskan untuk batal nikah.
Adapun keputusan sang mempelai pria bukan kesalahannya sepenuhnya, sebab sang ibu kandung sempat mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari calon mertuanya.
Kronologi calon mempelai pria asal Probolinggo digugat Rp 3 M
Diketahui bahwa alasan AS membatalkan pernikahannya dengan PC (20) tak lain gegara ibu kandungnya dihina.
Kuasa hukum AS, Hari Musahidin sebagaimana dalam keterangannya Jumat (20/1/2023) mengungkap calon mertua AS melukai hatinya gegara melontarkan komentar bernada menghina kepada sang ibu kandung.
Hari mengungkap calon mertua AS meminta agar ibu kandungnya bekerja tidak pantas untuk mencari pinjaman. Kuasa hukum AS menduga bahwa komentar tersebut ditujukan untuk upaya ibu kandung AS untuk biaya pernikahan atau membayar cicilan kredit mobil milik mertua.
Calon mertua AS juga memberi sebutan yang tidak pantas kepada sang ibu kandung AS.
AS mangkir dari ijab kabul
AS akhirnya memutuskan untuk tak jadi nikah dengan PC. Sontak, PC menjalani resepsi pernikahan tanpa kehadiran calon suaminya.
Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Nikahkan Driver Ojol Disabilitas di Padalarang, Arak-arakan Dibanjiri Warga
Adapun pihak keluarga PC telah menyiapkan berbagai unsur seperti gedung resepsi, penyelenggara acara, katering, hingga gedung.
AS juga telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.
Tak terima, AS digugat Rp 3 M
Sontak, pihak PC melayangkan gugatan kepada AS lantaran merasa dikecewakan atas keputusannya membatalkan pernikahan.
Mengutip informasi yang dibuka ke publik via Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022).
Diketahui bahwa sidang perkara telah digelar beberapa kali. Pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar lantaran AS mangkir dari prosesi pernikahan dan batal nikah.
Terkait dengan prosesi gugatan, Hari selaku kuasa hukum AS menilai bahwa nilai gugatan tersebut tak masuk akal. Lebih lanjut, Hari juga menilai bahwa gugatan yang mencapai angka miliaran Rupiah tersebut termasuk tindakan pemerasan.
Hari menerangkan bahwa kisaran angka yang wajar digugat oleh pihak penggugat seperti dalam kasus seperti yang dialami oleh AS adalah Rp 20-30 juta.
Kendati demikian, Hari turut mengakui bahwa keputusan kliennya tersebut yakni membatalkan pernikahan di hari-H adalah perbuatan melawan hukum.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Momen Dedi Mulyadi Nikahkan Driver Ojol Disabilitas di Padalarang, Arak-arakan Dibanjiri Warga
-
Biasanya Tampil Seksi dan Ketat, Kiky Saputri Canggung berkerudung
-
Momen Canggung Kiky Saputri Berkerudung Gelar Pengajian dan Siraman jelang Pernikahan
-
7 Ciri Pernikahan Bahagia, Contohnya Kayak Arie Kriting dan Indah Permatasari?
-
Ria Ricis Minta 'Resep' Awet Pernikahan ke Nagita Slavina, Sesabar Apa Sih Menghadapi Raffi Ahmad?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer