Suara.com - Kasus kekerasan kembali terjadi di pesantren. Kali ini menimpa dua orang santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur.
Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Polda Jawa Timur, saat ini tengah menangani kasus ustadz atau guru ngaji yang melakukan tindak penganiayaan terhadap santrinya sendiri hingga mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Sabtu (21/1/2023) mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (20/1/2023) sore di salah satu ponpes di Trenggalek dan kini telah menjadi atensi karena antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Pelaku yang diinisial MDP masih berusia 17 tahun, sementara korbannya dua santri di salah satu ponpes di Trenggalek berinisial GD (14) dan LM (15). MDP merupakan ustadz muda binaan salah satu ponpes ternama di Ponorogo yang sedang menjalani masa pengabdian sebagai guru ngaji (ustadz) di Kabupaten Trenggalek.
"Kami sudah periksa saksi, korban juga terlapor. Dan setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, hasilnya saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim.
Wali salah satu santri korban penganiayaan, Purwanto mengaku melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena tidak terima anaknya yang "dititipkan" untuk menjalani program pendidikan agama justru menjadi korban penganiayaan oknum guru ngajinya sendiri.
"Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari wali santri lain yang mengatakan anak saya masuk IGD. Ternyata mengalami penganiayaan oleh ustadznya sendiri," kata Purwanto.
Tidak terima, Purwanto pun mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Trenggalek. Ia berharap pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan perbuatannya.
"Kami tidak ingin kasus serupa terjadi pada santri yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Cerita Penusukan Kurir Aplikasi Online di Kramat Jati, Awalnya Sempat Diberitahu Pemulung
Saat ini, kondisi kesehatan korban GD telah dilakukan tindakan operasi. Sedangkan korban LM sempat mengalami nyeri pinggang, namun saat ini hanya menjalani rawat jalan.
Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek Sujiono, mengatakan bahwa pasien GD mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.
"Untuk kondisinya sadar, ini tadi baru saja dilakukan tindakan operasi di bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan tersebut. Alhamdulillah berjalan lancar," ujarnya.
Sujiono memastikan pihaknya proaktif melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kedua pasien pasca tindakan operasi.
Sementara MDP terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Agus Salim menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan. (sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Cerita Penusukan Kurir Aplikasi Online di Kramat Jati, Awalnya Sempat Diberitahu Pemulung
-
Pria yang Tewas dengan Tujuh Tusukan di Leher, Kerap Tidur di Emperan Ruko di Kramat Jati
-
Cerita Detik-detik Penusukan Kurir Aplikasi Online di Kramat Jati, Korban Sempat Cekcok Sebelum Bersimbah Darah
-
Nggak Punya Uang, Nekat Open BO Waria, Begini Nasibnya
-
Pilu, Balita di Ciracas Tewas Dianiaya Kakek-Nenek Tiri
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733