12. Lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya.
Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudha dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
15. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.
16. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
17. Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
18. Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
19. Pada laman berikutnya, akan ada penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut otomatis terisi dan wajib pajak hanya perlu memeriksa jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.
Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
20. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.
21. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
22. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.
23. Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.
Itulah penjelasan tentang cara lapor SPT tahunan pribadi online. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
-
Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
5 Langkah Cara Lapor Pajak Online 2023 Pakai HP, Mudah dan Cepat
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Proses Lebih Mudah dan Cepat
-
Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta