Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau masyarakat segera melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Mulai hari ini, Pemerintah telah mengizinkan usia 18 tahun ke atas untuk melakukan penyuntikan vaksin booster.
Heru meminta masyarakat segera mendatangi sentra vaksin yang telah menyediakan vaksin booster kedua.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat, untuk kesehatan kita, semuanya wajib booster (kedua)," ujar Heru di Duren Sawit, Jakarta Timur (24/1/2023).
Heru mengingatkan, meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah, Covid-19 masih ada. Penularan virus corona terhadap masyarakat ini masih terus terjadi.
"Supaya kita bisa tahan terhadap Covid-19, kan masih ada (virusnya)," tutur eks Wali Kota Jakarta Utara itu.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah membuka layanan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat mulai 24-27 Januari 2023. Sejumlah tempat disiapkan menjadi layanan sentra vaksinasi.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun instagram resmi Dinkes DKI, @dinkesdki. Ada tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai sentra vaksinasi booster kedua, di antaranya adalah:
- Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat
- Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Tanjung Priok
- Kantor Wali Kota Jakarta Utara
- Kantor Wali Kota Jakarta Barat
- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Kantor Wali Kota Jakarta Timur
Ketujuh sentra vaksin ini dibuka mulai pukul 13.00 WIB-15.00 WIB. Masyarakat diminta langsung datang ke lokasi tanpa perlu mendaftar secara daring atau online.
"Langsung saja datang ke lokasi, berlaku untuk KTP seluruh Indonesia," ujar akun itu, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster Dosis Kedua Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Jenis vaksin yang disediakan adalah merek Pfizer dan Zifivax. Ketujuh sentra vaksin itu juga melayani vaksinasi Covid-19 dosis 1-3.
Meski demikian, pencatatan vaksin booster kedua ini untuk sementara waktu akan dilakukan secara manual.
"Sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan," katanya.
Syarat lainnya, vaksin booster kedua diberikan enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama. Penyediaan stok vaksin dilakukan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
"Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada," pungkas akun itu.
Berita Terkait
-
Cara Cek Tiket Vaksin Booster Dosis Kedua Melalui Aplikasi PeduliLindungi
-
Pemprov DKI Bakal Bangun Turap 1,4 Km, Legislator PDIP Ngeluh ke Heru Budi Soal Banjir di Kembangan Selatan
-
Ini Titik Lokasi Vaksinasi Booster Kedua di Jakarta yang Dimulai Besok, Tidak harus Ber-KTP DKI
-
Dinkes DKI: Warga Jakarta Berusia 18 Tahun ke Atas Bisa Terima Vaksin Booster Kedua Mulai Besok
-
Kapan Vaksin Booster Dosis Kedua Bisa Didapatkan Masyarakat Umum?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot