Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana hibah bagi korban Lion Air JT 610, Selasa (24/1/2023), hari ini.
Ketiga terdakwa itu adalah Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Persidangan rencananya akan digelar pukul 09.00 di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, 24 Januari 2022, jam 09.00 WIB agenda membacakan putusan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp 117 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Selain Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT juga dituntut 4 tahun penjara di kasus ini.
Baca Juga: Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 Miliar, Bos ACT Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
Berita Terkait
-
Catat Tanggalnya! TXT Umumkan Jadwal Tur Dunia Terbaru 'ACT: SWEET MIRAGE'
-
Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 Miliar, Bos ACT Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
-
Minta Maaf ke Ahli Waris Lion Air JT 610, Eks Presiden ACT Ahyudin: Semoga Allah Ampuni Dosa Saya
-
Eks Presiden ACT Ahyudin Klaim Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan dalam Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
-
Tilap Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 hingga Rp 117 Miliar, 3 Eks Petinggi ACT Dinilai Keji
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan