Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis atau putusan terhadap tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait kasus penyelewengan dana hibah bagi korban Lion Air JT 610, Selasa (24/1/2023), hari ini.
Ketiga terdakwa itu adalah Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Persidangan rencananya akan digelar pukul 09.00 di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, 24 Januari 2022, jam 09.00 WIB agenda membacakan putusan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp 117 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Selain Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 dan Hariyana sebagai Senior Vice Presiden ACT juga dituntut 4 tahun penjara di kasus ini.
Baca Juga: Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 Miliar, Bos ACT Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
Berita Terkait
-
Catat Tanggalnya! TXT Umumkan Jadwal Tur Dunia Terbaru 'ACT: SWEET MIRAGE'
-
Tilep Dana Korban Kecelakaan Lion Air Rp117 Miliar, Bos ACT Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
-
Minta Maaf ke Ahli Waris Lion Air JT 610, Eks Presiden ACT Ahyudin: Semoga Allah Ampuni Dosa Saya
-
Eks Presiden ACT Ahyudin Klaim Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan dalam Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
-
Tilap Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 hingga Rp 117 Miliar, 3 Eks Petinggi ACT Dinilai Keji
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945