Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai divonis 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?," tanya majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Hakim juga menanyakan sikap tim hukum Ahyudin terkait vonis yang dijatuhkan. Senada dengan kliennya, tim hukum Ahyudin juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami juga ambil sikap pikir-pikir," kata jaksa dalam sidang.
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikap atas putusan di kasus ini.
"Jadi sidang ini telah selesai. Dan sidang dinyatakan ditutup," tukas Hakim
Vonis Lebih Ringan
Diketahui, vonis 3,5 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan setidaknya ada tiga hal yang meringankan bagi Ahyudin yang divonis 3,5 tahun penjara. Yang pertama, Ahyudin dinilai menyesal dan sudah mengakui perbuatan.
Kemudian, Ahyudin dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum kasus pidana.
"Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelas hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Adapun hal yang memberatkan dari hukuman Ahyudin yakni perbuatannya menyelewengkan dana donasi disebut sudah meresahkan masyarakat dan terbukti menyalahgunakan dana sosial dari Boeing.
"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," sebut hakim.
"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," sambungnya.
Berita Terkait
-
Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
-
Tuntutan Jaksa Tak Penuhi Rasa Keadilan, Kamaruddin: Sambo Mestinya Hukuman Mati, Richard di Bawah 5 Tahun
-
16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor
-
JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022
-
Tok! Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara soal Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Rp117 Miliar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
-
Geger Nepal: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bikin Rakyat Marah, Rumah Menteri dan Presiden Dibakar
-
Detik-detik Menkeu Nepal Kabur Ditendang di Jalanan Saat Demo Massa Gen Z yang Muak Korupsi
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?