Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai divonis 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?," tanya majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Hakim juga menanyakan sikap tim hukum Ahyudin terkait vonis yang dijatuhkan. Senada dengan kliennya, tim hukum Ahyudin juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami juga ambil sikap pikir-pikir," kata jaksa dalam sidang.
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikap atas putusan di kasus ini.
"Jadi sidang ini telah selesai. Dan sidang dinyatakan ditutup," tukas Hakim
Vonis Lebih Ringan
Diketahui, vonis 3,5 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan setidaknya ada tiga hal yang meringankan bagi Ahyudin yang divonis 3,5 tahun penjara. Yang pertama, Ahyudin dinilai menyesal dan sudah mengakui perbuatan.
Kemudian, Ahyudin dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum kasus pidana.
"Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelas hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Adapun hal yang memberatkan dari hukuman Ahyudin yakni perbuatannya menyelewengkan dana donasi disebut sudah meresahkan masyarakat dan terbukti menyalahgunakan dana sosial dari Boeing.
"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," sebut hakim.
"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," sambungnya.
Berita Terkait
-
Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
-
Tuntutan Jaksa Tak Penuhi Rasa Keadilan, Kamaruddin: Sambo Mestinya Hukuman Mati, Richard di Bawah 5 Tahun
-
16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor
-
JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022
-
Tok! Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara soal Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Rp117 Miliar
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda