Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai divonis 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?," tanya majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Hakim juga menanyakan sikap tim hukum Ahyudin terkait vonis yang dijatuhkan. Senada dengan kliennya, tim hukum Ahyudin juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami juga ambil sikap pikir-pikir," kata jaksa dalam sidang.
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan untuk menentukan sikap atas putusan di kasus ini.
"Jadi sidang ini telah selesai. Dan sidang dinyatakan ditutup," tukas Hakim
Vonis Lebih Ringan
Diketahui, vonis 3,5 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan setidaknya ada tiga hal yang meringankan bagi Ahyudin yang divonis 3,5 tahun penjara. Yang pertama, Ahyudin dinilai menyesal dan sudah mengakui perbuatan.
Kemudian, Ahyudin dinilai masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum kasus pidana.
"Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelas hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Adapun hal yang memberatkan dari hukuman Ahyudin yakni perbuatannya menyelewengkan dana donasi disebut sudah meresahkan masyarakat dan terbukti menyalahgunakan dana sosial dari Boeing.
"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," sebut hakim.
"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," sambungnya.
Berita Terkait
-
Tiga Eks Petinggi ACT Hadapi Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Hibah Lion Air JT 610
-
Tuntutan Jaksa Tak Penuhi Rasa Keadilan, Kamaruddin: Sambo Mestinya Hukuman Mati, Richard di Bawah 5 Tahun
-
16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor
-
JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022
-
Tok! Mantan Presiden ACT Ahyudin Dituntut 4 Tahun Penjara soal Korupsi Dana Hibah Korban Lion Air Rp117 Miliar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah