Suara.com - Pria ODGJ membakar masjid di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan alasan kedinginan. Pelaku yang disebut E membakar sebuah masjid di Garut pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil rekam medis, pelaku dipastikan ODGJ karena sudah 3 kali keluar masuk rumah sakit jiwa. Lantas, apakah ODGJ bisa dikenai pidana? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi ODGJ Bakar Masjid di Garut
E membakar Masjid Jami Al-Hidayah yang ada di kawasan Lembang, Kecamatan Leles, Garut pada Minggu (22/1/2023) malam. Peristiwa bermula ketika pelaku membakar Al Quran di masjid tersebut. Api dari Al Quran lalu menyambar benda lain yang ada dalam masjid sehingga memicu kebakaran besar.
Warga setempat pun panik usai api berkobar dari dalam masjid. Dari fakta penyelidikan, polisi menyimpulkan E mengalami gangguan kejiwaan karena sudah bolak-balik masuk rumah sakit jiwa. Pria 29 tahun itu disebut membakar masjid karena merasa kedinginan.
Saksi menuturkan bahwa E sudah beberapa kali meresahkan warga setempat. Sebelumnya, E sempat membakar pom mini di Kampung Nagrog, Kabupaten Garut. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah warga sekitar.
Tidak Bisa Dipidana
Terkait pembakaran masjid yang dilakukan pria ODGJ, pelaku harus ditangkap dan diperiksa. Namun, jika terbukti pelaku adalah ODGJ maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, seperti tertuang dalam pasal 44 KUHP.
Jika pelaku terbukti merupakan ODGJ, perbuatannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasal 44 KUHP mengatur perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan. Kriteria pelaku yang disebutkan itu tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
Jika terbukti ODGJ, pelaku harus segera dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang dilakukan oleh pemda setempat. Jika tidak terbukti sebagai ODGJ, pelaku harus diproses secara hukum agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Kendati begitu pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap sebagai proes hukum. Namun, jika ia belum sembuh maka harus masuk rumah sakit jiwa lagi.
Disebutkan juga bahwa pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa.
Penghapusan Pidana
Sementara itu, jika sudah terbukti cacat kejiwaan, maka ada alasan untuk penghapusan pidana (alasan pemaaf).
Dari penjelasan di atas, maka pelaku yang merupakan ODGJ itu tidak bisa dipidana.
Berita Terkait
-
Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
-
Cara Mengunjungi Masjid Nabawi secara Virtual, Menjadi Pengobat Rindu Akan Kota Madinah
-
ODGJ Trending Bakar Masjid, Warganet Mendadak Religius Nyinyir Serang Polisi
-
Alasan Rumah Mewah Tiko Cuma Punya Satu Pintu Bikin Nyesek, Ternyata Dijual Buat Menyambung Hidup
-
Pria ODGJ di Makassar Babak Belur Dihajar Warga Karena Dituduh Penculik Anak
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus