Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang meminta kliennya menjadi tahanan kota pada kasus suap dan gratifikasi dana APBD Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan mereka belum mendapat surat permohonan itu. Namun dipastikan selama Lukas Enembe menjalani penahanan, KPK akan memenuhi hak kesehatannya.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya. Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," kata Ali dihubungi wartawan Rabu (25/1/2023).
Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk sebaiknya fokus terhadap proses hukum Lukas Enembe.
"Penasehat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya.Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," ujar Ali.
Hal itu menjadi penting bagi KPK, sehingga pada proses hukum yang berjalan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif.
"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," tuturnya.
Lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (24/1) kemarin, tim kuasa hukum Lukas Enembe sedang memintakan ke KPK agar klien mereka dijadikan tahanan kota pada kasus yang menjeratnya. Menurut mereka Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Litigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona.
Baca Juga: KPK Kolaborasi Polda Nanggroe Aceh Darussalam Uber Eks Panglima GAM: Kasus Dermaga Sabang Bergulir
Surat permohonan itu mereka ajukan ke Ketua KPK Firli Bahuri yang memintakan agar penyidik melakukan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta. Hal itu bertujuan keluarga dan dokter pribadi dapat merawatnya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
"Agar bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," kata Petrus.
"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” sambungnya.
Jika permohonan itu dikabulkan, mereka menyiapkan jaminan agar Lukas Enembe bisa menjadi tahanan kota.
"Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klienkami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” ujar Petrus.
Lukas Enembe Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend