Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang meminta kliennya menjadi tahanan kota pada kasus suap dan gratifikasi dana APBD Provinsi Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan mereka belum mendapat surat permohonan itu. Namun dipastikan selama Lukas Enembe menjalani penahanan, KPK akan memenuhi hak kesehatannya.
"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya. Namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," kata Ali dihubungi wartawan Rabu (25/1/2023).
Ali meminta kepada kuasa hukum Lukas Enembe untuk sebaiknya fokus terhadap proses hukum Lukas Enembe.
"Penasehat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya.Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," ujar Ali.
Hal itu menjadi penting bagi KPK, sehingga pada proses hukum yang berjalan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif.
"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," tuturnya.
Lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (24/1) kemarin, tim kuasa hukum Lukas Enembe sedang memintakan ke KPK agar klien mereka dijadikan tahanan kota pada kasus yang menjeratnya. Menurut mereka Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit.
"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Litigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona.
Baca Juga: KPK Kolaborasi Polda Nanggroe Aceh Darussalam Uber Eks Panglima GAM: Kasus Dermaga Sabang Bergulir
Surat permohonan itu mereka ajukan ke Ketua KPK Firli Bahuri yang memintakan agar penyidik melakukan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta. Hal itu bertujuan keluarga dan dokter pribadi dapat merawatnya di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
"Agar bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," kata Petrus.
"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” sambungnya.
Jika permohonan itu dikabulkan, mereka menyiapkan jaminan agar Lukas Enembe bisa menjadi tahanan kota.
"Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klienkami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” ujar Petrus.
Lukas Enembe Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi