Suara.com - Video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang wanita yang dibakar hidup-hidup oleh warga. Aksi main hakim sendiri ini pun menjadi sorotan publik lantaran dinilai terlalu kejam.
Video tersebut juga memperlihatkan keramaian warga yang berada di sekitar kobaran api. Nampak warga juga menambahkan kayu dalam kobaran api tersebut dan tak ada yang mencoba memadamkannya.
Tak hanya membakar korban, massa juga mengeroyok hingga membuka pakaian korban. Korban sempat diamankan oleh bhabinkamtibmas karena massa yang terlalu banyak. Kemudian, salah satu massa menyiram bensin dan membakar korban.
Peristiwa mengenaskan tersebut diduga terjadi pada Selasa (24/1) pada pukul 07.00 setempat di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Polda Papua Barat mengatakan korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Berkaitan dengan viral video wanita dibakar hidup-hidup oleh massa, apakah main hakim sendiri dapat dipidana pun menjadi pertanyaan. Berikut ini penjelasan hukumnya.
Terdapat ancaman pidana bagi pelaku tindakan main hakim sendiri. Istilah main hakim sendiri sebenarnya maksudnya yakni perbuatan menghakimi orang lain tanpa mempedulikan hukum yang ada.
Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan melanggar hukum yang menjadi fenomena yang baru di masyarakat. Hal ini muncul seiring dengan perkembangan masyarakat yang merasa mampu menggunakan kekuasaan tersebut untuk menghakimi seseorang.
Faktor Tindakan Main Hakim
Tindakan main hakim sendiri tak hanya terjadi satu atau dua kali, bahkan menjadi fenomena umum di masyarakat. Dalam beberapa kasus, pihak yang diduga diadili dengan semena-mena.
Faktor penyebabnya adalah dapat berupa pemahaman hukum yang masih kurang, pembelaan korban atas kesalahan pelaku, keresahan karena pembuktian tidak segera diselesaikan. Selain itu, ada pula faktor keresahan karena kasus tak pernah terungkap.
Faktor lain yang mempengaruhi adalah lemahnya penegakan hukum. Kasus yang tak pernah selesai dan tak dilanjutkan memicu ledakan masyarakat. Akhirnya masyarakat ingin main hakim sendiri.
Selanjutnya, faktor psikologis pun dapat mempengaruhi. Tekanan ekonomi yang sulit hingga perasaan dendam pun dapat memicu seseorang ingin melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ketidakpercayaan terhadap penegak hukum juga dapat mempengaruhinya. Pasalnya, proses hukum kerap harus melewati beberapa tahapan dan memakan waktu yang lama.
Main Hakim Sendiri dalam Hukum Pidana
Main hakim sendiri dalam istilah pidana disebut dengan eigenrichting. Namun, meskipun ada istilah hukum tersebut, ketentuan main hakim sendiri tidak diatur secara khusus dalam KUHP.
Kemenkumham menyebutkan bahwa main hakim sendiri bisa termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.
Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia, maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan.
Tindakan main hakim sendiri dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, Pasal 406 tentang Perusakan. Pasal tersebut juga disertai pidana penjara dan denda.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?
-
Farhat Abbas Kecam Bunda Corla Hingga Ributkan Dugaan Transgender, Begini Pendapat Pakar Hukum
-
Wanita Dibakar Hidup-Hidup Setelah Diduga Pelaku Penculikan Anak
-
Dituduh Penculik Anak, Wanita di Sorong Dibakar Hingga Tewas
-
Tuduhan Penculik Disebut Hoaks, Ini Kata Polisi Soal Wanita Ditelanjangi dan Dibakar Hidup-hidup di Sorong
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun