Suara.com - Pria ODGJ membakar masjid di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan alasan kedinginan. Pelaku yang disebut E membakar sebuah masjid di Garut pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil rekam medis, pelaku dipastikan ODGJ karena sudah 3 kali keluar masuk rumah sakit jiwa. Lantas, apakah ODGJ bisa dikenai pidana? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi ODGJ Bakar Masjid di Garut
E membakar Masjid Jami Al-Hidayah yang ada di kawasan Lembang, Kecamatan Leles, Garut pada Minggu (22/1/2023) malam. Peristiwa bermula ketika pelaku membakar Al Quran di masjid tersebut. Api dari Al Quran lalu menyambar benda lain yang ada dalam masjid sehingga memicu kebakaran besar.
Warga setempat pun panik usai api berkobar dari dalam masjid. Dari fakta penyelidikan, polisi menyimpulkan E mengalami gangguan kejiwaan karena sudah bolak-balik masuk rumah sakit jiwa. Pria 29 tahun itu disebut membakar masjid karena merasa kedinginan.
Saksi menuturkan bahwa E sudah beberapa kali meresahkan warga setempat. Sebelumnya, E sempat membakar pom mini di Kampung Nagrog, Kabupaten Garut. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah warga sekitar.
Tidak Bisa Dipidana
Terkait pembakaran masjid yang dilakukan pria ODGJ, pelaku harus ditangkap dan diperiksa. Namun, jika terbukti pelaku adalah ODGJ maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, seperti tertuang dalam pasal 44 KUHP.
Jika pelaku terbukti merupakan ODGJ, perbuatannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasal 44 KUHP mengatur perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan. Kriteria pelaku yang disebutkan itu tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
Jika terbukti ODGJ, pelaku harus segera dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang dilakukan oleh pemda setempat. Jika tidak terbukti sebagai ODGJ, pelaku harus diproses secara hukum agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Kendati begitu pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap sebagai proes hukum. Namun, jika ia belum sembuh maka harus masuk rumah sakit jiwa lagi.
Disebutkan juga bahwa pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa.
Penghapusan Pidana
Sementara itu, jika sudah terbukti cacat kejiwaan, maka ada alasan untuk penghapusan pidana (alasan pemaaf).
Dari penjelasan di atas, maka pelaku yang merupakan ODGJ itu tidak bisa dipidana.
Berita Terkait
-
Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
-
Cara Mengunjungi Masjid Nabawi secara Virtual, Menjadi Pengobat Rindu Akan Kota Madinah
-
ODGJ Trending Bakar Masjid, Warganet Mendadak Religius Nyinyir Serang Polisi
-
Alasan Rumah Mewah Tiko Cuma Punya Satu Pintu Bikin Nyesek, Ternyata Dijual Buat Menyambung Hidup
-
Pria ODGJ di Makassar Babak Belur Dihajar Warga Karena Dituduh Penculik Anak
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?