Suara.com - Pria ODGJ membakar masjid di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan alasan kedinginan. Pelaku yang disebut E membakar sebuah masjid di Garut pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil rekam medis, pelaku dipastikan ODGJ karena sudah 3 kali keluar masuk rumah sakit jiwa. Lantas, apakah ODGJ bisa dikenai pidana? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi ODGJ Bakar Masjid di Garut
E membakar Masjid Jami Al-Hidayah yang ada di kawasan Lembang, Kecamatan Leles, Garut pada Minggu (22/1/2023) malam. Peristiwa bermula ketika pelaku membakar Al Quran di masjid tersebut. Api dari Al Quran lalu menyambar benda lain yang ada dalam masjid sehingga memicu kebakaran besar.
Warga setempat pun panik usai api berkobar dari dalam masjid. Dari fakta penyelidikan, polisi menyimpulkan E mengalami gangguan kejiwaan karena sudah bolak-balik masuk rumah sakit jiwa. Pria 29 tahun itu disebut membakar masjid karena merasa kedinginan.
Saksi menuturkan bahwa E sudah beberapa kali meresahkan warga setempat. Sebelumnya, E sempat membakar pom mini di Kampung Nagrog, Kabupaten Garut. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah warga sekitar.
Tidak Bisa Dipidana
Terkait pembakaran masjid yang dilakukan pria ODGJ, pelaku harus ditangkap dan diperiksa. Namun, jika terbukti pelaku adalah ODGJ maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, seperti tertuang dalam pasal 44 KUHP.
Jika pelaku terbukti merupakan ODGJ, perbuatannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasal 44 KUHP mengatur perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan. Kriteria pelaku yang disebutkan itu tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
Jika terbukti ODGJ, pelaku harus segera dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang dilakukan oleh pemda setempat. Jika tidak terbukti sebagai ODGJ, pelaku harus diproses secara hukum agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Kendati begitu pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap sebagai proes hukum. Namun, jika ia belum sembuh maka harus masuk rumah sakit jiwa lagi.
Disebutkan juga bahwa pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa.
Penghapusan Pidana
Sementara itu, jika sudah terbukti cacat kejiwaan, maka ada alasan untuk penghapusan pidana (alasan pemaaf).
Dari penjelasan di atas, maka pelaku yang merupakan ODGJ itu tidak bisa dipidana.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
-
Cara Mengunjungi Masjid Nabawi secara Virtual, Menjadi Pengobat Rindu Akan Kota Madinah
-
ODGJ Trending Bakar Masjid, Warganet Mendadak Religius Nyinyir Serang Polisi
-
Alasan Rumah Mewah Tiko Cuma Punya Satu Pintu Bikin Nyesek, Ternyata Dijual Buat Menyambung Hidup
-
Pria ODGJ di Makassar Babak Belur Dihajar Warga Karena Dituduh Penculik Anak
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi