Suara.com - Pria ODGJ membakar masjid di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan alasan kedinginan. Pelaku yang disebut E membakar sebuah masjid di Garut pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil rekam medis, pelaku dipastikan ODGJ karena sudah 3 kali keluar masuk rumah sakit jiwa. Lantas, apakah ODGJ bisa dikenai pidana? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi ODGJ Bakar Masjid di Garut
E membakar Masjid Jami Al-Hidayah yang ada di kawasan Lembang, Kecamatan Leles, Garut pada Minggu (22/1/2023) malam. Peristiwa bermula ketika pelaku membakar Al Quran di masjid tersebut. Api dari Al Quran lalu menyambar benda lain yang ada dalam masjid sehingga memicu kebakaran besar.
Warga setempat pun panik usai api berkobar dari dalam masjid. Dari fakta penyelidikan, polisi menyimpulkan E mengalami gangguan kejiwaan karena sudah bolak-balik masuk rumah sakit jiwa. Pria 29 tahun itu disebut membakar masjid karena merasa kedinginan.
Saksi menuturkan bahwa E sudah beberapa kali meresahkan warga setempat. Sebelumnya, E sempat membakar pom mini di Kampung Nagrog, Kabupaten Garut. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah warga sekitar.
Tidak Bisa Dipidana
Terkait pembakaran masjid yang dilakukan pria ODGJ, pelaku harus ditangkap dan diperiksa. Namun, jika terbukti pelaku adalah ODGJ maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, seperti tertuang dalam pasal 44 KUHP.
Jika pelaku terbukti merupakan ODGJ, perbuatannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasal 44 KUHP mengatur perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan. Kriteria pelaku yang disebutkan itu tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
Jika terbukti ODGJ, pelaku harus segera dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang dilakukan oleh pemda setempat. Jika tidak terbukti sebagai ODGJ, pelaku harus diproses secara hukum agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Kendati begitu pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap sebagai proes hukum. Namun, jika ia belum sembuh maka harus masuk rumah sakit jiwa lagi.
Disebutkan juga bahwa pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa.
Penghapusan Pidana
Sementara itu, jika sudah terbukti cacat kejiwaan, maka ada alasan untuk penghapusan pidana (alasan pemaaf).
Dari penjelasan di atas, maka pelaku yang merupakan ODGJ itu tidak bisa dipidana.
Berita Terkait
-
Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
-
Cara Mengunjungi Masjid Nabawi secara Virtual, Menjadi Pengobat Rindu Akan Kota Madinah
-
ODGJ Trending Bakar Masjid, Warganet Mendadak Religius Nyinyir Serang Polisi
-
Alasan Rumah Mewah Tiko Cuma Punya Satu Pintu Bikin Nyesek, Ternyata Dijual Buat Menyambung Hidup
-
Pria ODGJ di Makassar Babak Belur Dihajar Warga Karena Dituduh Penculik Anak
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Prabowo Ajak PDIP Kerja Sama Meski di Luar Pemerintahan, Dukung Pramono Jadi Gubernur DKI
-
Prabowo Sindir 'Pakar Podcast' yang Sok Tahu: Cek Pikiran Saya di Podcast!
-
Prabowo Anggap Kritik sebagai 'Pengaman': Saya Bersyukur Kalau Dikoreksi
-
Ada Proyek Pipa PAM, Rute Transjakarta 7D TMII-Pancoran Dialihkan ke Kampung Rambutan
-
Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Terharu Rakyat Indonesia Bahagia Berdasarkan Survei, Prabowo Singgung Kehidupan Sangat Sederhana