Suara.com - Pria ODGJ membakar masjid di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan alasan kedinginan. Pelaku yang disebut E membakar sebuah masjid di Garut pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil rekam medis, pelaku dipastikan ODGJ karena sudah 3 kali keluar masuk rumah sakit jiwa. Lantas, apakah ODGJ bisa dikenai pidana? Simak penjelasan berikut ini.
Kronologi ODGJ Bakar Masjid di Garut
E membakar Masjid Jami Al-Hidayah yang ada di kawasan Lembang, Kecamatan Leles, Garut pada Minggu (22/1/2023) malam. Peristiwa bermula ketika pelaku membakar Al Quran di masjid tersebut. Api dari Al Quran lalu menyambar benda lain yang ada dalam masjid sehingga memicu kebakaran besar.
Warga setempat pun panik usai api berkobar dari dalam masjid. Dari fakta penyelidikan, polisi menyimpulkan E mengalami gangguan kejiwaan karena sudah bolak-balik masuk rumah sakit jiwa. Pria 29 tahun itu disebut membakar masjid karena merasa kedinginan.
Saksi menuturkan bahwa E sudah beberapa kali meresahkan warga setempat. Sebelumnya, E sempat membakar pom mini di Kampung Nagrog, Kabupaten Garut. Beruntung aksinya itu berhasil dicegah warga sekitar.
Tidak Bisa Dipidana
Terkait pembakaran masjid yang dilakukan pria ODGJ, pelaku harus ditangkap dan diperiksa. Namun, jika terbukti pelaku adalah ODGJ maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, seperti tertuang dalam pasal 44 KUHP.
Jika pelaku terbukti merupakan ODGJ, perbuatannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasal 44 KUHP mengatur perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan. Kriteria pelaku yang disebutkan itu tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
Jika terbukti ODGJ, pelaku harus segera dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang dilakukan oleh pemda setempat. Jika tidak terbukti sebagai ODGJ, pelaku harus diproses secara hukum agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Kendati begitu pelaku yang terbukti ODGJ harus tetap ditangkap sebagai proes hukum. Namun, jika ia belum sembuh maka harus masuk rumah sakit jiwa lagi.
Disebutkan juga bahwa pelaku ODGJ bisa dituntut jaksa penuntut dan ditetapkan pengadilan dalam rangka perawatan di rumah sakit jiwa.
Penghapusan Pidana
Sementara itu, jika sudah terbukti cacat kejiwaan, maka ada alasan untuk penghapusan pidana (alasan pemaaf).
Dari penjelasan di atas, maka pelaku yang merupakan ODGJ itu tidak bisa dipidana.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kronologi Wanita di Sorong Ditelanjangi, Dianiaya dan Dibakar Hidup-hidup: Diduga ODGJ
-
Cara Mengunjungi Masjid Nabawi secara Virtual, Menjadi Pengobat Rindu Akan Kota Madinah
-
ODGJ Trending Bakar Masjid, Warganet Mendadak Religius Nyinyir Serang Polisi
-
Alasan Rumah Mewah Tiko Cuma Punya Satu Pintu Bikin Nyesek, Ternyata Dijual Buat Menyambung Hidup
-
Pria ODGJ di Makassar Babak Belur Dihajar Warga Karena Dituduh Penculik Anak
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo