Suara.com - Sebagian pasangan suami istri mungkin menjadikan kondom sebagai salah satu cara untuk mencegah kehamilan. Lantas, bagaimana hukum memakai kondom dalam Islam?
Nah, selama ini pun alat kontrasepsi ini belum diketahui layak tidaknya mendapat label halal. Padahal, dalam sisi medis kondom dan alat kontrasepsi lainnya memiliki peran penting. Untuk itu, mari simak hukum memakai kondom dalam Islam.
Perlu diketahui, kondom adalah hal baru dan tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani di luar.
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl, yang artinya: "Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”, (Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah).
Sebagaimana dilansir dari laman muslim.or.id, hukum ‘Azl ini ada perselisihan di antara para ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil seperti berikut ini:
"Kami (para sahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah SAW”, (HR Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440).
Kemudian di riwayat lainnya, disebutkan:
"Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah SAW, dan beliau tidak melarang kami darinya”, (Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255).
Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka bisa dijawab dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Baca Juga: Hukum Puasa Qadha dan Tata Caranya Menurut Ulama
"dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah SAW bahwasannya orang Yahudi berkata: ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah”, (HR Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih).
Bagaimana Hukum Memakai Kondom dalam Islam?
Kondom bisa diqiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah, karena penggunaan kondom bisa menggantikan ‘azl.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyah, "hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”.
Jadi, jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan kondom. Kondom ini juga bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai kondom dalam Islam adalah mubah dan diperbolehkan oleh syariat. Hanya saja pemerintah perlu melakukan regulasi dan peraturan yang tepat supaya kondom tidak disalahgunakan untuk berzina.
Berita Terkait
-
Sederet Fakta Islam di Swedia, Ternyata Agama Resmi Kedua, Kenapa Bisa Terjadi Pembakaran Al-Quran?
-
Misteri Pembunuhan Siswi SMP Di Sukoharjo, Polisi Temukan Bungkus Kondom
-
Model Seksi Tania Ayu Bagikan Tutorial Pakai Kondom yang Benar: Ditiup Dulu
-
Tak Mau Pakai Kondom, Pria Ini Minta Pacar Lakukan Hal Tak Terduga untuk Cegah Kehamilan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini