Suara.com - Sebagian pasangan suami istri mungkin menjadikan kondom sebagai salah satu cara untuk mencegah kehamilan. Lantas, bagaimana hukum memakai kondom dalam Islam?
Nah, selama ini pun alat kontrasepsi ini belum diketahui layak tidaknya mendapat label halal. Padahal, dalam sisi medis kondom dan alat kontrasepsi lainnya memiliki peran penting. Untuk itu, mari simak hukum memakai kondom dalam Islam.
Perlu diketahui, kondom adalah hal baru dan tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani di luar.
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl, yang artinya: "Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”, (Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah).
Sebagaimana dilansir dari laman muslim.or.id, hukum ‘Azl ini ada perselisihan di antara para ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil seperti berikut ini:
"Kami (para sahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah SAW”, (HR Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440).
Kemudian di riwayat lainnya, disebutkan:
"Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah SAW, dan beliau tidak melarang kami darinya”, (Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255).
Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka bisa dijawab dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Baca Juga: Hukum Puasa Qadha dan Tata Caranya Menurut Ulama
"dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah SAW bahwasannya orang Yahudi berkata: ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah”, (HR Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih).
Bagaimana Hukum Memakai Kondom dalam Islam?
Kondom bisa diqiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah, karena penggunaan kondom bisa menggantikan ‘azl.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyah, "hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”.
Jadi, jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan kondom. Kondom ini juga bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai kondom dalam Islam adalah mubah dan diperbolehkan oleh syariat. Hanya saja pemerintah perlu melakukan regulasi dan peraturan yang tepat supaya kondom tidak disalahgunakan untuk berzina.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sederet Fakta Islam di Swedia, Ternyata Agama Resmi Kedua, Kenapa Bisa Terjadi Pembakaran Al-Quran?
-
Misteri Pembunuhan Siswi SMP Di Sukoharjo, Polisi Temukan Bungkus Kondom
-
Model Seksi Tania Ayu Bagikan Tutorial Pakai Kondom yang Benar: Ditiup Dulu
-
Tak Mau Pakai Kondom, Pria Ini Minta Pacar Lakukan Hal Tak Terduga untuk Cegah Kehamilan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat