Suara.com - Sebagian pasangan suami istri mungkin menjadikan kondom sebagai salah satu cara untuk mencegah kehamilan. Lantas, bagaimana hukum memakai kondom dalam Islam?
Nah, selama ini pun alat kontrasepsi ini belum diketahui layak tidaknya mendapat label halal. Padahal, dalam sisi medis kondom dan alat kontrasepsi lainnya memiliki peran penting. Untuk itu, mari simak hukum memakai kondom dalam Islam.
Perlu diketahui, kondom adalah hal baru dan tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani di luar.
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl, yang artinya: "Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”, (Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah).
Sebagaimana dilansir dari laman muslim.or.id, hukum ‘Azl ini ada perselisihan di antara para ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil seperti berikut ini:
"Kami (para sahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah SAW”, (HR Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440).
Kemudian di riwayat lainnya, disebutkan:
"Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah SAW, dan beliau tidak melarang kami darinya”, (Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255).
Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka bisa dijawab dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Baca Juga: Hukum Puasa Qadha dan Tata Caranya Menurut Ulama
"dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah SAW bahwasannya orang Yahudi berkata: ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah”, (HR Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih).
Bagaimana Hukum Memakai Kondom dalam Islam?
Kondom bisa diqiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah, karena penggunaan kondom bisa menggantikan ‘azl.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyah, "hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”.
Jadi, jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan kondom. Kondom ini juga bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai kondom dalam Islam adalah mubah dan diperbolehkan oleh syariat. Hanya saja pemerintah perlu melakukan regulasi dan peraturan yang tepat supaya kondom tidak disalahgunakan untuk berzina.
Berita Terkait
-
Sederet Fakta Islam di Swedia, Ternyata Agama Resmi Kedua, Kenapa Bisa Terjadi Pembakaran Al-Quran?
-
Misteri Pembunuhan Siswi SMP Di Sukoharjo, Polisi Temukan Bungkus Kondom
-
Model Seksi Tania Ayu Bagikan Tutorial Pakai Kondom yang Benar: Ditiup Dulu
-
Tak Mau Pakai Kondom, Pria Ini Minta Pacar Lakukan Hal Tak Terduga untuk Cegah Kehamilan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting