Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap mantan atasannya Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
Pleidoi itu dibacakan Richard dalam sidang kasus pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) sore.
Richard mengaku semulanya tidak menyangka jika peristiwa pembunuhan ini menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa. Padahal, masa-masa ini Richard hanya mengabdi pada institusi Polri yang sangat ia cintai.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.
Richard mengaku hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justru diperalat oleh Sambo.
"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucapnya.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," imbuhnya.
Hal itu, membuat perasaannya begitu hancur. Meski begitu, dia mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard.
Baca Juga: Tersedu Bharada E Berpesan ke Tunangan: Maaf Rencana Nikah Ditunda, Saya Ikhlas Apapun Keputusanmu
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa menuntut Richard dengan 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air