Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempermalukan dirinya sendiri. Hal itu menyusul kegagalan KPK menangkap Paulus Tannos buron sekaligus tersangka korupsi e-KTP, karena red notice yang terlambat diterbitkan.
"Misalnya untuk kasus Paulus Tannos ternyata red notice-nya terlambat, padahal kalau tidak terlambat bisa ditangkap di Thailand. Itu kan malah justru mempermalukan dirinya sendiri. Bukan pada posisi yang pas dia berkata seperti itu. Kan dia harus mengawal betul red notice itu," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (26/1/2023).
Boyamin merujuk pada pengalaman Kejaksaan Agung atau kepolisian, yang menurutnya untuk mengurus red notice seorang buron tidak membutuhkan waktu yang lama. Dia bilang, sampai lima tahun tidak selesai, menunjukkan KPK tidak serius untuk menangkap Paulus Tannos.
"Jadi Ini menunjukkan manajemen KPK amburadul dalam melakukan tindakan-tindakan. Kalau perlu ya KPK datang ke pusat interpol di Lyon, Prancis," ujarnya.
"Justru ini tampak kelihatan KPK tidak serius dalam mengejar buron dan malah sekarang retorikanya nasib baik. Ini kan seperti anak kecil omongan begini bukan kelasnya KPK," sambung Boyamin.
Gagal Tangkap Buron Korupsi e-KTP
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengaku gagal menangkap Tannos karena red notice yang terlambat diterbitkan. Tannos belakangan terdeteksi berada di Thailand.
"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui, tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," kata Karyoto pada Rabu (25/1/2023) malam kemarin.
Karyoto mengklaim jika red notice untuk Tannos telah terbit, lembaga antikorupsi bakal dapat menangkap salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut.
Baca Juga: Sobat Korupsi Setnov Berhasil Kabur di Thailand, KPK: Seharusnya Bisa Ditangkap
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujarnya.
Atas hal itu Karyoto bilang tidak dapat menyalakan pihak manapun. Menurutnya itu bagian dari tantangan proses penegakan hukum.
"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kami mudah, ternyata hanya karena satu lembar surat," ujarnya.
"Karena apa? Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," imbuhnya.
Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Dia terjerat bersama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka dan buron sejak 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Sobat Korupsi Setnov Berhasil Kabur di Thailand, KPK: Seharusnya Bisa Ditangkap
-
Koruptor KTP Elektronik Berhasil Kabur Gara-gara Kesalahan Konyol KPK
-
Soal Kesehatan Lukas Enembe, KPK Disebut Tidak Akan Berani Bertaruh: Kalau Ada Apa-apa Bisa Dituntut!
-
Utang KPK Ke Masyarakat Tangkap 5 Buronan Koruptor, Ada Tannos Hingga Harun Masiku
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia