Suara.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengumumkan 12 calon Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) lolos seleksi tahap tiga atau seleksi kesehatan dan kepribadian.
"Tahap ketiga ini meliputi profile assesment, kompetensi, kesehatan, dan hasil rekam jejak," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Siti menyebutkan 12 nama yang lolos tersebut akan mengisi kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar tata usaha negara, dan kamar tata usaha negara khusus pajak.
Untuk kamar pidana panitia seleksi mengumumkan enam calon hakim yang berhasil lolos seleksi tahap tiga. Pertama, Achmad Dimyati Rachmad Sulur merupakan Hakim Tinggi Balitbangdiklatkumdil MA. Kedua, Annas Mustaqim Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA.
Ketiga Parulian Lumbantoruan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Siti Suryati Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten, Sukri Sulumin Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda, dan terakhir Suprapti yang saat ini bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian untuk kamar perdata terdapat satu calon hakim yang dinyatakan lolos, yaitu Lucas Prakoso Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badilum MA.
Selanjutnya untuk kamar tata usaha negara panitia seleksi menetapkan Lulik Tri Cahyaningrum yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA, lolos seleksi tahap tiga.
Terakhir, untuk kamar tata usaha negara khusus pajak terdapat dua nama calon hakim yang lolos, yaitu Ruwaidah Afiyanti Hakim Pengadilan Pajak, dan Triyono Martanto Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.
Ia mengatakan 12 calon hakim yang dinyatakan lolos seleksi tersebut selanjutnya akan mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan pada 31 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023.
Untuk diketahui, bagi calon hakim yang dinyatakan lolos tahap ketiga namun tidak mengikuti tes wawancara dipastikan gugur. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Menghadiri panggilan KPK Sebagai Saksi, Ini 4 Poin Hercules Berikan Komentar Bagi Pers: Saya Kecewa, Tolong Tulis Sesuai Fakta
-
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Periksa Empat Hakim Agung
-
Hercules Enggan Komentar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap MA
-
Temukan Keganjilan, Koalisi Masyarakat Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Tragedi Kanjuruhan
-
Komisi Yudisial Pantau Sidang Tragedi Kanjuruhan, Minta Integritas Majelis Hakim
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode