Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo teekait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai pleidoi yang disampaikan Sambo dan tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang jelas.
"Urain pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa berpandangan seluruh pleidoi Sambo dan kubunya harus diabaikan.
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," jelas jaksa.
Oleh sebab itu, jaksa mengajukan agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang sudah disampaikan Sambo beserta tim hukumnya serta menjatuhkan pidana kepada Sambo sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak sluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Hari smSelasa 17 Januari 2023," pungkas jaksa.
Pleidoi Sambo
Dalam pembelaannya, Sambo menyebut berbagai tuduhan dan cacian sudah menyasar dirinya selama proses persidangan berjalan. Padahal dirinya belum diputuskan bersalah di kasus Brigadir Yosua.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," ucap Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," imbuhnya.
Sambo juga mengaku resah usai dituduh secara bertubi-tubi selama dipidana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.
Tak hanya itu, Sambo mengaku kerap merenung di sel tahanannya usai duduk sebagai terdakwa di kasus ini. Dia menyadari kehidupannya manusia begitu rapuh.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," kata Sambo si ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Berita Terkait
-
AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
-
Sama Seperti Chuck, Baiquni Wibowo Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
-
Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara