Suara.com - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dijadikan tersangka terkait kasus kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Kuasa hukum dan keluarga heran, kenapa Hasya yang dijadikan tersangka oleh polisi, padahal ia korban yang ditabrak lari oleh Eko hingga meninggal dunia.
Gita Paulina salah satu kuasa hukum keluarga mengungkap kejanggalan penetapan Hasya sebagai tersangka dan penghentian penyelidikan kasusnya (SP3).
Setelah Hasya dimakamkan pada 7 Oktober 2022, Adi ayah dari Hasya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Oktober 2023.
"Yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," kata Gita kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).
Namun Adi tetap bersikukuh membuat laporan atas meninggalnya sang anak, hingga akhirnya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
"Saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Metro Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Gita.
Karena ada kejanggalan, pada proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, tim kuasa hukum mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel pada Senin (16/1).
Sehari berselang, yakni pada Selasa sore 17 Januari, tiba-tiba kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023.
Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. "Pada intinya menyatakan penghentian LP 585, dihentikan karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia," ujar Gita.
Baca Juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka
Kemudian masih pada 17 Januari 2023 malam hari, keluarga kembali mendapat SP2HP dari kepolisian.
"Perbedaannya adalah, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ungkap Gita.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Hasya, yaituPasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Bahwa Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU Lalu Lintas menyatakan:
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
2. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian