Suara.com - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan pendapatnya soal proyek Sodetan Ciliwung yang kini akan dirampungkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Menurut Fahri, hal ini sempat menjadi polemik karena proyek ini telah mangkrak selama 6 tahun, dalam artian selama masa jabatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, proyek ini belum juga "tersentuh".
Oleh karena itu, Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menilai bahwa seyogyanya pemegang jabatan tertinggi di ibukota adalah "orangnya" presiden atau dalam kata lain mempunyai kedekatan dengan presiden agar bisa mendampingi presiden dalam mengurus ibukota.
"Memang harusnya, kalau menurut saya ya, pemimpin Ibu Kota itu orangnya presiden, karena dia mendampingi presiden untuk mengamankan kantor-kantor pemerintahan pusat, kenyamanan pejabat-pejabat pusat, tamu-tamu negara dan seluruh situasi yang diperlukan para pejabat di tingkat pusat terutama untuk mengambil keputusan secara tenang, itu tugas pemimpin Ibu Kota," tutur Fahri.
Lalu, apa saja sebenarnya syarat untuk bisa menjadi Gubernur? Simak inilah syarat menjadi gubernur selengkapnya.
Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 adalah sebagai berikut :
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bersih-bersih Kabinet dari Pengkhianat dengan Copot 6 Menteri, Benarkah?
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
f. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
- terpidana karena kealpaan; atau
- terpidana karena alasan politik;
- wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bersih-bersih Kabinet dari Pengkhianat dengan Copot 6 Menteri, Benarkah?
-
Kumaha Atuh, Kang Emil Pakai Kaus Merah Ramaikan Acara Senam Bersama PDIP di Bandung
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Usir Dubes China dan Malaysia dari Indonesia, Benarkah?
-
Soal Temuan Biskuit Kadaluarsa Untuk Program Stunting, DPR: Kinerja Kemenkes Terburuk
-
Ojol Demo Tolak Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Gubernur DKI Bilang Begini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah