Suara.com - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan pendapatnya soal proyek Sodetan Ciliwung yang kini akan dirampungkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Menurut Fahri, hal ini sempat menjadi polemik karena proyek ini telah mangkrak selama 6 tahun, dalam artian selama masa jabatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, proyek ini belum juga "tersentuh".
Oleh karena itu, Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menilai bahwa seyogyanya pemegang jabatan tertinggi di ibukota adalah "orangnya" presiden atau dalam kata lain mempunyai kedekatan dengan presiden agar bisa mendampingi presiden dalam mengurus ibukota.
"Memang harusnya, kalau menurut saya ya, pemimpin Ibu Kota itu orangnya presiden, karena dia mendampingi presiden untuk mengamankan kantor-kantor pemerintahan pusat, kenyamanan pejabat-pejabat pusat, tamu-tamu negara dan seluruh situasi yang diperlukan para pejabat di tingkat pusat terutama untuk mengambil keputusan secara tenang, itu tugas pemimpin Ibu Kota," tutur Fahri.
Lalu, apa saja sebenarnya syarat untuk bisa menjadi Gubernur? Simak inilah syarat menjadi gubernur selengkapnya.
Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 adalah sebagai berikut :
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bersih-bersih Kabinet dari Pengkhianat dengan Copot 6 Menteri, Benarkah?
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
f. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
- terpidana karena kealpaan; atau
- terpidana karena alasan politik;
- wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bersih-bersih Kabinet dari Pengkhianat dengan Copot 6 Menteri, Benarkah?
-
Kumaha Atuh, Kang Emil Pakai Kaus Merah Ramaikan Acara Senam Bersama PDIP di Bandung
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Usir Dubes China dan Malaysia dari Indonesia, Benarkah?
-
Soal Temuan Biskuit Kadaluarsa Untuk Program Stunting, DPR: Kinerja Kemenkes Terburuk
-
Ojol Demo Tolak Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Gubernur DKI Bilang Begini
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement