Suara.com - Kiai Fahim, tersangka kasus kekerasan seksual santriwati di Jember ditinggalkan tiga pengacaranya yakni Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto. Hal tersebut terjadi ketika penyidik mengonfrontasi terkait rekaman desahan pria pemilik nama lengkap Muhammad Fahim Mawardi itu yang diduga aktivitas seksual.
Sebelumnya Fahim telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Januari 2023 dalam kasus pencabulan para santri. Ia pun telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Simak fakta baru kasus pencabulan Kiai Fahmi yang kini ditinggalkan tiga pengacaranya berikut ini.
Tiga Pengacara Mundur
Tiga orang pengacara Kiai Fahim, tersangka dugaan pencabulan di Jember memilih mundur saat proses sedang berlangsung. Mereka adalah Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto.
Kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant itu melayangkan surat pengunduran diri kepada Muhammad Fahim Mawardi pada Sabtu (28/1/2023).
Andi C Putra mengatakan bahwa ia bersama Didik Muzanni dan Alananto tercatat sebagai kuasa hukum Fahim Mawardi sejak tanggal 6 Januari 2023.
Mereka mengakhiri jadi kuasa hukum ketika penyidik mengonfrontasi dengan menanyakan soal rekaman desahan Fahim yang diduga adalah aktivitas seksual. Hal tersebut terjadi ketika Fahim menjalani pemeriksaan tambahan pada 24 Januari 2023 lalu.
"Penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu," kata Didik pada Sabtu (28/1/2023).
Namun Didik tak mau berpendapat lebih jauh karena Fahim kini sudah ditangani pengacara baru, yakni Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman yang berasal dari Kabupaten Bondowoso.
Selain itu ada pemahaman konstruksi hukum antara tim Didik Muzanni dengan dua pengacara asal Bondowoso yang sering berbeda. Bahkan dua tim kuasa hukum baru itu disebut melakukan tindakan tanpa ada koordinasi sesama tim kuasa hukum Fahim.
"Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur," ujar Didik.
"Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," lanjut Andi.
"Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal," sambung Andi.
Fahim Dijerat Pasal Berlapis
Berita Terkait
-
Lagi! Guru SD Di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Berulang-ulang 5 Siswanya, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual?
-
Ayah di Pemalang Tega Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil dan Lahirkan Bayi
-
Kurang Ajar, Pria Jember Ini Sudah Menipu Mau Memperkosa Lagi
-
Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
-
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
Terkini
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti