Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu karena tersangka meninggal dunia.
Latif mengatakan pengemudi mobil Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.
"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," kata Latif.
Latif mengatakan saat kejadian, sepeda motor korban yang berjalan dari arah selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.
"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut." kata Latif.
Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Apa Maksud Double Victim Mahasiswa UI? Sudah Tewas Malah Dijadikan Tersangka
-
Ibu Mahasiswa UI: Jangan Pernah Keluarkan Setetes Air Mata Pun Depan Petinggi-Petinggi Polisi Ini
-
Heboh Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Pejabat Polri Malah Jadi Tersangka: "Coba Yang Nabrak Sopir Truk"
-
Aksi Lempar Bus Persis Solo Makan Korban, Polisi Tangkap Terduga Oknum Suporter Persita
-
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Neng Ayu Korban Selamat Usai Diracun oleh Wowon Cs Serial Killer
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!