Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Putri Candrawathi sengaja tak melakukan visum et repertum guna menutupi kebohongan adanya pelecehan seksual di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan jaksa sebagai tanggapan atas pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Awalnya, jaksa menyebut tim hukum Putri Candrawathi yang menggunakan keterangan dari ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani dan Nathanael Johanes Sumampouw sebagai dasar kliennya tidak melalukan visum tidaklah relevan.
"Tim penasihat hukum (Putri) menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan Putri Candrawathi sebagai orang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung," tutur jaksa.
Sebab, kedua ahli itu mengatakan bila hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.
"Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya," kata jaksa.
Jaksa pun mengungkapkan keterangan dari ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa yang menyebut proses pembuktian ada tidaknya perbuatan pelecehan seksual harus berdasarkan bukti ilmiah. Misalnya, pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” ungkap jaksa.
Pleidoi Putri Candrawathi
Baca Juga: Tepis Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa Minta Hakim Vonis Istri Ferdy Sambo 8 Tahun Penjara
Dalam pembelannya, Putri bersikeras merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua. Padahal, kata Putri, Yosua sudah dianggap sebagai bagian keluarga sendiri.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga," ujar Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dia merasa kejadian kekerasan seksual itu sangat berat karena bertepatan dengan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo pada 7 Juli 2023.
"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," papar dia.
Putri menceritakan dia kerap melihat spanduk-spanduk desakan hukuman berat atas dia saat digiring menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Dia merasa insiden kematian Yosua suatu hal yang sama sekali tidak pernah terbayangkan.
"Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan," kata Putri.
Berita Terkait
-
Tepis Pembelaan Putri Candrawathi, Jaksa Minta Hakim Vonis Istri Ferdy Sambo 8 Tahun Penjara
-
Jaksa Sindir Pengacara Putri Candrawathi Di Sidang Yosua: Merasa Paling Hebat, Tapi Tak Mampu Tunjukkan Bukti Pelecehan
-
Jaksa Sebut Pengacara Sekongkol Dukung Istri Sambo Berbohong Demi Gelapkan Kasus Yosua
-
Balas Pleidoi, Jaksa Sebut Tim Hukum Putri Candrawathi Hanya Bermain Akal Cari Simpati Publik
-
5 Fakta Sidang Replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi Digelar Hari Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya