Suara.com - Sidang nota pembelaan diri (pleiodoi) terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan minggu lalu. Kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan dengan agenda sidang replik pada Senin (30/1/2023) hari ini.
Sidang replik yang dijadwalkan hari ini akan dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. Sidang ini merupakan bentuk respons dari jaksa serta hakim atas pembelaan diri yang diajukan oleh para terdakwa.
Sebelumnya, Bharada E dalam pleidoi sempat mengungkap kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Begitu pula Putri Candrawathi yang sempat mencurahkan kekecewaannya.
Simak inilah 5 fakta sidang replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi selengkapnya.
Isi pleidoi Richard
PN Jaksel menggelar sidang pledoi Bharada E yang juga merupakan seorang justice collaborator pada Rabu (25/01/2023) lalu. Dalam kesempatan itu, Richard kecewa atas tuntutan jaksa kepadanya yaitu penjara selama 12 tahun.
Ia pun membacakan pleidoi dengan judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’. Isinya berupa jeritan hatinya yang mengaku bahwa tindakan penembakan terhadap Brigadir J adalah bentuk patuhnya terhadap atasan, yakni Ferdy Sambo.
Selain itu, Richard juga meminta agar jaksa dan hakim dapat mempertimbangkan tuntutan. Ia berharap dirinya diberi keadilan yang seadil-adilnya karena sudah kooperatif dan membongkar skenario Ferdy Sambo.
Menunggu rekomendasi jaksa kepada hakim
Atas pembacaan nota pembelaan Richard, tim kuasa hukum dan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap jaksa dapat memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai hukuman Richard.
LPSK berharap hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang layak kepada Richard selaku justice collaborator. Terlebih, LPSK menilai kejujuran yang diungkap Richard adalah bentuk kebaikan yang membantu pihak berwajib mengungkap kebenaran kasus Brigadir J.
Putri minta tidak dihukum
Tak cuma Richard, Putri Chandrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J juga dijadwalkan akan melaksanakan sidang replik.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini dalam sidang pleidoi meminta agar dirinya tidak dihukum atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini setelah ia mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU.
Putri pun mengungkap secara gamblang bahwa dirinya tidak menerima untuk dihukum selama 8 tahun. Ia meminta dibebaskan pada sidang pledoinya yang dilaksanakan Selasa (30/01/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Hari Ini Jaksa Jawab Pembelaan Putri Candrawathi Yang Mengaku Banyak Difitnah Termasuk Soal Selingkuh Dengan Kuat Ma'ruf
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Bakal Kirim Amicus Curiae Ke Hakim, Apa Itu?
-
Nggak Tahu Malu! Ini Deretan Kelakuan Ferdy Sambo: Nipu Kapolri hingga Minta Bebas
-
Sosok Paris Manalu, Jaksa yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer
-
Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana