Suara.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni melibatkan sebuah mobil Audi A8 masih jadi topik yang banyak diperbincangkan hari ini.
Isu adanya istri kedua polisi lantas banyak dipertanyakan publik. Lantas, bolehkah polisi atau PNS punya dua istri atau suami?
Sebelum kasus kecelakaan tersebut, pada 2021 lalu, seorang laki-laki PNS berinisial SZ, 52 tahun, diketahui memiliki tujuh istri. SZ bekerja di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Dari tujuh istri tersebut, tiga di antaranya memiliki akta nikah atau menempuh jalur pernikahan resmi. Sementara empat yang lain merupakan hasil dari nikah siri.
Menyikapi kasus ini, PNS/ polisi sebenarnya memiliki aturan untuk jumlah istri lebih dari satu. Melansir Hukum Online, ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”), khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PNS wanita hanya boleh menjadi istri pertama atau tidak boleh terlibat dalam kasus poligami.
Mengenai syarat memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat, adapun yang dimaksud dengan pejabat menurut Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) adalah:
1. Menteri;
2. Jaksa Agung;
3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Berita Terkait
-
Hukuman Berat yang Menjerat Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI
-
PA 212 Mau Usir Dubes Imbas Pembakaran Alquran, 200 Polisi Amankan Kedubes Swedia Siang Ini
-
Pensiunan Polisi Tabrak Mahasiswa Hingga Meninggal Dunia, Fadli Zon Tuntut Keadilan
-
Beda Klaim Polisi vs Nur Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi Mahasiswi Cianjur
-
Ada Dua Nama Nur dalam Kasus Mobil Audi A6 Menabrak Mahasiswi Cianjur, yang Satu Mengaku Pasangannya Menyidik Kasus Wowon Erawan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi
-
Kebakaran Kebon Kosong Kemayoran: 250 Rumah Hangus, Ratusan Warga Kini Mengungsi di Tenda Darurat
-
Trump Umumkan Perdamaian, Netanyahu Justru Ancam Serang Lebanon Lebih Kejam