Suara.com - Amicus Curiae dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM. Amicus curiae itu dikirimkan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengiriman amicus curiae ini dilakukan untuk melindungi Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator. Hakim pN Jaksel pun diminta mempertimbangkan Bharada E agar menjadi justice collaborator sebelum memberikan putusan. Pengiriman itu disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel.
Berkenaan dengan hal itu, berikut penjelasan apa itu amicus curiae yang dikirimkan untuk Bharada E.
Arti Amicus Curiae
Amicus curiae adalah sahabat pengadilan. Secara umum, amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan para pihak ketiga, yakni orang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara itu memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
Pendapat yang disampaikan itu hanya bersifat opini, bukan sebuah perlawanan. Konsep ini di Indonesia dilakukan dengan dua bentuk, yakni lisan dan tertulis.
Mahkamah Agung tak mengatur tentang adanya amicus curiae. Namun, konsep amicus curiae dapat diterima dan disinggung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menyampaikan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, memahami, mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
Berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, ICJR, PILNET, dan ELSAM menyerahkan amicus curiae agar dapat dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara. Pihaknya menyinggung Bharada E yang telah dilindungi LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus maupun dalam proses hukumnya.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu mengaku pengiriman amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap pengadilan. Tujuannya agar pengadilan mampu memberi putusan yang adil sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Richard Eliezer dianggap sebagai justice collaborator sehingga putusannya paling ringan dari terdakwa lainnya.
Baca Juga: Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti
Sebelumnya, ICJR menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan. LPSK juga diakui telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Namun, pada saat JPU memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Erasmus menganggap tuntutan ini tidak konsisten. Pasalnya, tuntutan terhadap Bharada E justru 4 (empat) tahun lebih lama dibanding Putri Candrawathi 8 (delapan) talu, Ricky Rizal (delapan), dan Kuat Ma’ruf 8 (delapan) tahun.
Erasmus menyampaikan seharusnya sanksi yang dijatuhkan ke bharada E lebih ringan. Pasalnya ini penting bagi praktik pengadilan di Indonesia kedepannya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti
-
JPU Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Abaikan Pledoi Richard Eliezer
-
Jaksa Akui Dilema Saat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir Yosua
-
JPU: Richard Eliezer Tembak Yosua bukan karena Takut dengan Ferdy Sambo
-
Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Sebut Kuasa Hukum Keliru
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM