Suara.com - Amicus Curiae dikirimkan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Institute Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM. Amicus curiae itu dikirimkan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pengiriman amicus curiae ini dilakukan untuk melindungi Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator. Hakim pN Jaksel pun diminta mempertimbangkan Bharada E agar menjadi justice collaborator sebelum memberikan putusan. Pengiriman itu disampaikan ICJR dkk ke PN Jaksel.
Berkenaan dengan hal itu, berikut penjelasan apa itu amicus curiae yang dikirimkan untuk Bharada E.
Arti Amicus Curiae
Amicus curiae adalah sahabat pengadilan. Secara umum, amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan para pihak ketiga, yakni orang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara itu memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
Pendapat yang disampaikan itu hanya bersifat opini, bukan sebuah perlawanan. Konsep ini di Indonesia dilakukan dengan dua bentuk, yakni lisan dan tertulis.
Mahkamah Agung tak mengatur tentang adanya amicus curiae. Namun, konsep amicus curiae dapat diterima dan disinggung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal tersebut menyampaikan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, memahami, mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
Berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, ICJR, PILNET, dan ELSAM menyerahkan amicus curiae agar dapat dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara. Pihaknya menyinggung Bharada E yang telah dilindungi LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus maupun dalam proses hukumnya.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu mengaku pengiriman amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap pengadilan. Tujuannya agar pengadilan mampu memberi putusan yang adil sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga Richard Eliezer dianggap sebagai justice collaborator sehingga putusannya paling ringan dari terdakwa lainnya.
Baca Juga: Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti
Sebelumnya, ICJR menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum telah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan. LPSK juga diakui telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Namun, pada saat JPU memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Erasmus menganggap tuntutan ini tidak konsisten. Pasalnya, tuntutan terhadap Bharada E justru 4 (empat) tahun lebih lama dibanding Putri Candrawathi 8 (delapan) talu, Ricky Rizal (delapan), dan Kuat Ma’ruf 8 (delapan) tahun.
Erasmus menyampaikan seharusnya sanksi yang dijatuhkan ke bharada E lebih ringan. Pasalnya ini penting bagi praktik pengadilan di Indonesia kedepannya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Motif Pelecehan Putri Candrawathi Dipertanyakan, Disebut Memaksakan dan Tidak Ada Bukti
-
JPU Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara dan Abaikan Pledoi Richard Eliezer
-
Jaksa Akui Dilema Saat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir Yosua
-
JPU: Richard Eliezer Tembak Yosua bukan karena Takut dengan Ferdy Sambo
-
Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E, Sebut Kuasa Hukum Keliru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
5 Fakta Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia: Bukan Hilang Total, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Rahasia Gelap di Balik Kenyalnya Siomay Berbahan Ikan Sapu-Sapu, Seberapa Berbahaya?
-
Pratikno Masuk Jajaran Rumor Akan Kena Reshuffle, Upaya Prabowo Singkirkan Orang Jokowi?
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid
-
Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, Auriga Nusantara Nilai Pemerintah Cuma Gimmick