Suara.com - Tim penasihat hukun Kuat Maruf menilai kliennya sama sekali tidak memiliki motif pribadi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bahwa terkait dengan tidak adanya motif pribadi terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh Penuntut Umum dalam repliknya," kata tim hukum Kuat saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Tim hukum Kuat menyebut kliennya tidak mempunyai keinginan khusus agar Yosua tewas. Selain itu, kubu Kuat menilai mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu tidak memiliki masalah pribadi dengan Yosua.
"Bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar menginginkan kematian korban. Terdakwa tidak pernah punya masalah dengan korban," imbuhnya.
Kuat Maruf disebut sama sekali tidak mengetahui tentang skenario pembunuhan Yosua yang disusun Sambo. Tim hukum mengatakan Kuat baru mengetahui adanya skenario itu saat diperiksa di Biro Provos Polri.
"Terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga Nomor 46," sebut tim hukum Kuat.
"Bukan karena niat terdakwa untuk bekerja sama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," imbuhnya.
Tim hukum menilai Kuat Maruf hanya memiliki sikap loyal yang pantas sebagai bawahan Sambo. Hal itu, dinilai tidak dapat secara lugas membuat Kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Kepatuhan dan sikap loyal terdakwa adalah hal yang normal dan wajar karena terdakwa bekerja, namun tidak dapat langsung diartikan dan disimpulkan terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan," ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel
-
Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini
-
Tim Pengacara Dituding Berkomplot Sebar Hoaks, Jaksa soal Pemerkosaan Putri Candrawathi: Penuh Khayalan dan Siasat Jahat!
-
Apa itu Amicus Curiae yang Dikirim Masyarakat untuk Lindungi Richard Eliezer?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri