Suara.com - Tim penasihat hukun Kuat Maruf menilai kliennya sama sekali tidak memiliki motif pribadi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bahwa terkait dengan tidak adanya motif pribadi terdakwa sudah dengan eksplisit telah diakui oleh Penuntut Umum dalam repliknya," kata tim hukum Kuat saat sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Tim hukum Kuat menyebut kliennya tidak mempunyai keinginan khusus agar Yosua tewas. Selain itu, kubu Kuat menilai mantan sopir keluarga Ferdy Sambo itu tidak memiliki masalah pribadi dengan Yosua.
"Bahwa terdakwa sama sekali tidak mempunyai alasan yang mendasar menginginkan kematian korban. Terdakwa tidak pernah punya masalah dengan korban," imbuhnya.
Kuat Maruf disebut sama sekali tidak mengetahui tentang skenario pembunuhan Yosua yang disusun Sambo. Tim hukum mengatakan Kuat baru mengetahui adanya skenario itu saat diperiksa di Biro Provos Polri.
"Terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga Nomor 46," sebut tim hukum Kuat.
"Bukan karena niat terdakwa untuk bekerja sama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," imbuhnya.
Tim hukum menilai Kuat Maruf hanya memiliki sikap loyal yang pantas sebagai bawahan Sambo. Hal itu, dinilai tidak dapat secara lugas membuat Kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Kepatuhan dan sikap loyal terdakwa adalah hal yang normal dan wajar karena terdakwa bekerja, namun tidak dapat langsung diartikan dan disimpulkan terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan," ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel
-
Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini
-
Tim Pengacara Dituding Berkomplot Sebar Hoaks, Jaksa soal Pemerkosaan Putri Candrawathi: Penuh Khayalan dan Siasat Jahat!
-
Apa itu Amicus Curiae yang Dikirim Masyarakat untuk Lindungi Richard Eliezer?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
SBY Absen Upacara di Istana, Jokowi-Megawati Hadir?
-
7 Trik Bertahan dengan HP Memori 64 GB agar Tidak Gampang Penuh dan Lemot
-
Cara Menentukan Shade Cushion Sesuai Undertone Kulit Indonesia
-
Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi
-
Promo HUT RI ke-81: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, Naik KRL dan LRT Cuma Rp 8
-
Cara Memaksimalkan Layar Galaxy Z Fold8, Jadi Lebih Optimal
-
Desa Wlahar Mendadak Sibuk, TPU Radius 300 Meter Dijaga Aparat saat Ekshumasi Sutrimo
-
Ulasan Film Tarung Sarung: Legenda Pertarungan Pusaka Para Ksatria Makassar
-
Febrie Adriansyah Bantah Sutrimo Berstatus Karumga, Tugasnya Lebih Sering Menjaga Rumah Kosong
-
30 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang Benar untuk HUT Ke-81 RI