Suara.com - Kasus tabrak lari yang menimpa mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) ternyata berujung membongkar skandal perselingkuhan seorang anggota polisi berinisial Kompol D. Hal ini bermula saat Nur, salah satu penumpang Audi A6 muncul ke publik.
Ia mengaku sebagai istri seorang anggota polisi sehingga mobilnya bisa masuk iring-iringan polisi. Lalu terungkap sosok suaminya itu adalah Kompol D, anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut semakin ramai setelah diketahui bahwa Nur bukan istri Kompol D, melainkan selingkuhannya. Pihak Polda Metro Jaya kemudian menyatakan jika anggotanya itu sudah menjalin hubungan gelap dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Lantas, bagaimana nasib Kompol D setelah kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Cianjur ini?
Melanggar Etik Pasal Zina
Hubungan istimewa antara Kompol D dan Nur disebut melanggar kode etik Polri. Menurut Trunoyudo, hal tersebut dapat menurunkan citra kepolisian di mata publik.
"(Kompol D) melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” ujar Trunoyudo.
Pihak kepolisian sendiri hingga kini masih belum menjelaskan maksud hubungan istimewa itu. Namun, hubungan itu diduga mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dijatuhkan pada Kompol D.
Baca Juga: Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?
"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.
Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri".
Sementara untuk Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan".
Diperiksa dan Ditahan 21 Hari
Atas dasar pelanggaran etik zina yang dibarengi sejumlah bukti, Kompol D diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ia dianggap merusak citra Polri karena memiliki hubungan istimewa dengan Nur.
Tak hanya diperiksa, dilaporkan pula bahwa Kompol D sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan. Hal ini dikatakan Trunoyudo sebagai bentuk tindakan tegas dari pimpinan Polri.
Berita Terkait
-
Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?
-
6 Fakta Pengemudi Audi A6 Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Masuk DPO dan Bekerja pada Ibu Bos Nur
-
Klaim Tindak Tegas Kompol D yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kapolda Metro Jaya: Tanpa Pandang Bulu!
-
Audi A6 Digunakan WIL, Ini 4 Fakta Kompol D yang Namanya Disebut-sebut dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
-
Sosok Sugeng Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Baru Kerja Seminggu Sudah Ditahan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta