Suara.com - Kasus tabrak lari yang menimpa mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) ternyata berujung membongkar skandal perselingkuhan seorang anggota polisi berinisial Kompol D. Hal ini bermula saat Nur, salah satu penumpang Audi A6 muncul ke publik.
Ia mengaku sebagai istri seorang anggota polisi sehingga mobilnya bisa masuk iring-iringan polisi. Lalu terungkap sosok suaminya itu adalah Kompol D, anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut semakin ramai setelah diketahui bahwa Nur bukan istri Kompol D, melainkan selingkuhannya. Pihak Polda Metro Jaya kemudian menyatakan jika anggotanya itu sudah menjalin hubungan gelap dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Lantas, bagaimana nasib Kompol D setelah kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Cianjur ini?
Melanggar Etik Pasal Zina
Hubungan istimewa antara Kompol D dan Nur disebut melanggar kode etik Polri. Menurut Trunoyudo, hal tersebut dapat menurunkan citra kepolisian di mata publik.
"(Kompol D) melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri,” ujar Trunoyudo.
Pihak kepolisian sendiri hingga kini masih belum menjelaskan maksud hubungan istimewa itu. Namun, hubungan itu diduga mengarah pada tindakan perzinaan dan perselingkuhan, sebagaimana isi pasal yang dijatuhkan pada Kompol D.
Baca Juga: Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?
"Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.
Adapun bunyi dari Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, adalah, “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri".
Sementara untuk Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi, "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan".
Diperiksa dan Ditahan 21 Hari
Atas dasar pelanggaran etik zina yang dibarengi sejumlah bukti, Kompol D diperiksa secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ia dianggap merusak citra Polri karena memiliki hubungan istimewa dengan Nur.
Tak hanya diperiksa, dilaporkan pula bahwa Kompol D sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Polda Metro Jaya selama 21 hari untuk keperluan pemeriksaan. Hal ini dikatakan Trunoyudo sebagai bentuk tindakan tegas dari pimpinan Polri.
Berita Terkait
-
Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?
-
6 Fakta Pengemudi Audi A6 Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Masuk DPO dan Bekerja pada Ibu Bos Nur
-
Klaim Tindak Tegas Kompol D yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kapolda Metro Jaya: Tanpa Pandang Bulu!
-
Audi A6 Digunakan WIL, Ini 4 Fakta Kompol D yang Namanya Disebut-sebut dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
-
Sosok Sugeng Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur, Baru Kerja Seminggu Sudah Ditahan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania
-
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok
-
BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq