Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih terus berlanjut. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf kini menjalani sidang lanjutan dengan agenda duplik sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (31/1/2023).
Berkenaan dengan itu, berikut penjelasan mengenai perbedaan sidang replik dan duplik yang dijalani Ferdy Sambo Cs.
Pengertian Replik dan Duplik
Replik adalah jawaban atas jawaban sementara Duplik adalah jawaban tergugat atas replik.
Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP menyatakan: “Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.”
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyampaikan secara gamblang pengertian terkait replik dan duplik. Namun, replik dapat diartikan sebagai jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum dan duplik adalah jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum.
R. Soesilo dalam buku Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum) menyampaikan bahwa terdakwa dapat memberikan perlawanan atas tuntutan tersebut, setelah jaksa dan terdakwa masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan atau replik. Artinya, masing-masing memiliki kesempatan dalam pemeriksaan di persidangan.
Namun, pada Pasal 290 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), tercantum bahwa tertuduh atau pengacaranya senantiasa memperoleh giliran berbicara yang terakhir. Kemudian selesailah pemeriksaan perkara dan hakim cukup menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan lain.
Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Baca Juga: Jaksa Sebut Situasi Bharada E Munculkan Dilema Yuridis, Ini Penjelasannya
Replik dan duplik ini disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan dalam persidangan. Di Indonesia pun telah dimasukkan pembacaan replik dan duplik sebagai salah satu agenda persidangan.
Replik dalam hukum acara pidana diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum atau terdakwa. Sementara itu, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penuntut umum atau replik penuntut umum.
Dalam hukum acara perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat. Sementara itu, duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Situasi Bharada E Munculkan Dilema Yuridis, Ini Penjelasannya
-
Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J
-
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Catat Waktu dan Tanggalnya agar Tidak Ketinggalan Informasi Putusannya
-
Sidang Vonis Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar 13 Februari
-
'Tumbalkan' Anak Buah hingga Karier Sang Jenderal Tamat, Ferdy Sambo Bakal Divonis Kasus Brigadir J pada 13 Februari
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga