Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih terus berlanjut. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf kini menjalani sidang lanjutan dengan agenda duplik sebagai respons atas replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (31/1/2023).
Berkenaan dengan itu, berikut penjelasan mengenai perbedaan sidang replik dan duplik yang dijalani Ferdy Sambo Cs.
Pengertian Replik dan Duplik
Replik adalah jawaban atas jawaban sementara Duplik adalah jawaban tergugat atas replik.
Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP menyatakan: “Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.”
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyampaikan secara gamblang pengertian terkait replik dan duplik. Namun, replik dapat diartikan sebagai jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum dan duplik adalah jawaban penasihat hukum atas replik penuntut umum.
R. Soesilo dalam buku Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum) menyampaikan bahwa terdakwa dapat memberikan perlawanan atas tuntutan tersebut, setelah jaksa dan terdakwa masing-masing menerangkan tentang uraian tuntutan dan pembelaan atau replik. Artinya, masing-masing memiliki kesempatan dalam pemeriksaan di persidangan.
Namun, pada Pasal 290 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), tercantum bahwa tertuduh atau pengacaranya senantiasa memperoleh giliran berbicara yang terakhir. Kemudian selesailah pemeriksaan perkara dan hakim cukup menjatuhkan putusannya pada hari itu juga atau hari kemudian yang ditentukan lain.
Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
Baca Juga: Jaksa Sebut Situasi Bharada E Munculkan Dilema Yuridis, Ini Penjelasannya
Replik dan duplik ini disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan dalam persidangan. Di Indonesia pun telah dimasukkan pembacaan replik dan duplik sebagai salah satu agenda persidangan.
Replik dalam hukum acara pidana diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum atau terdakwa. Sementara itu, duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penuntut umum atau replik penuntut umum.
Dalam hukum acara perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat. Sementara itu, duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Situasi Bharada E Munculkan Dilema Yuridis, Ini Penjelasannya
-
Terungkap Alasan Jaksa Tak Berani Tuntut Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Meski Dalangi Pembunuhan Brigadir J
-
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Catat Waktu dan Tanggalnya agar Tidak Ketinggalan Informasi Putusannya
-
Sidang Vonis Bripka Ricky di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar 13 Februari
-
'Tumbalkan' Anak Buah hingga Karier Sang Jenderal Tamat, Ferdy Sambo Bakal Divonis Kasus Brigadir J pada 13 Februari
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?