Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kini telah melayangkan ultimatum kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Jabatan Handoko terancam dicopot usai dicecar habis-habisan kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).
Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencopot Handoko dari jabatan prestisius itu.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Apa DPR punya wewenang copot Kepala BRIN?
Perlu diketahui bahwa langkah DPR tersebut hanya bersifat rekomendasi kepada pemerintah. Sebab DPR tidak memiliki wewenang untuk langsung mencopot jabatan Handoko.
"Jadi kita lakukan sesuai fungsi saja, Sesudah itu baru rekomendasi pertangungjawaban Ketua BRIN," ujar Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian yang menegaskan bahwa DPR hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja.
Lantas, siapakah yang sebenarnya memiliki wewenang untuk mencopot jabatan seorang kepala BRIN?
DPR tak memiliki wewenang untuk langsung mencopot Handoko. Sebab pencopotan kepala BRIN diatur dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Hanya Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dapat mengambil keputusan terakhir entah itu mencopot Handoko atau tidak. Setelah DPR memberi rekomendasi kepada Jokowi, maka sang Presiden akan mempertimbangkan keputusannya.
Baca Juga: Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?
Adapun Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut "Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
Jika tak bermasalah, maka Handoko sebenarnya dapat menikmati jabatannya hingga selesai. Durasi masa jabatan Kepala BRIN diatur dalam Pasal 60 Perpres yang berbunyi sebagai berikut:
"Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya."
Perpres tersebut juga memberikan Handoko beberapa keuntungan sebagai seorang Kepala BRIN. Sebab Perpres tersebut juga memberikan benefit berupa fasilitas dan hak keuangan setingkat menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Perpres BRIN.
Handoko dicecar DPR
Ragam pertanyaan dilontarkan oleh para anggota parlemen terhadap Handoko. Salah seorang anggota DPR yakni Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun yang turut mempertanyakan tingginya pagu riset BRIN.
Berita Terkait
-
Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?
-
Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta
-
Temui Airlangga Hartarto usai Datangi Istana, Surya Paloh Diperintah Jokowi Berkunjung ke Golkar?
-
Jokowi Bakal Umumkan Stop Ekspor Mentah Tembaga Tahun Ini
-
Satu Jam Lebih Berbincang dengan Presiden di Istana, Surya Paloh: Jokowi Tak Berubah, Masih Seperti yang Biasa
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa