Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kini telah melayangkan ultimatum kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Jabatan Handoko terancam dicopot usai dicecar habis-habisan kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).
Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencopot Handoko dari jabatan prestisius itu.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Apa DPR punya wewenang copot Kepala BRIN?
Perlu diketahui bahwa langkah DPR tersebut hanya bersifat rekomendasi kepada pemerintah. Sebab DPR tidak memiliki wewenang untuk langsung mencopot jabatan Handoko.
"Jadi kita lakukan sesuai fungsi saja, Sesudah itu baru rekomendasi pertangungjawaban Ketua BRIN," ujar Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian yang menegaskan bahwa DPR hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja.
Lantas, siapakah yang sebenarnya memiliki wewenang untuk mencopot jabatan seorang kepala BRIN?
DPR tak memiliki wewenang untuk langsung mencopot Handoko. Sebab pencopotan kepala BRIN diatur dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Hanya Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dapat mengambil keputusan terakhir entah itu mencopot Handoko atau tidak. Setelah DPR memberi rekomendasi kepada Jokowi, maka sang Presiden akan mempertimbangkan keputusannya.
Baca Juga: Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?
Adapun Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut "Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
Jika tak bermasalah, maka Handoko sebenarnya dapat menikmati jabatannya hingga selesai. Durasi masa jabatan Kepala BRIN diatur dalam Pasal 60 Perpres yang berbunyi sebagai berikut:
"Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya."
Perpres tersebut juga memberikan Handoko beberapa keuntungan sebagai seorang Kepala BRIN. Sebab Perpres tersebut juga memberikan benefit berupa fasilitas dan hak keuangan setingkat menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Perpres BRIN.
Handoko dicecar DPR
Ragam pertanyaan dilontarkan oleh para anggota parlemen terhadap Handoko. Salah seorang anggota DPR yakni Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun yang turut mempertanyakan tingginya pagu riset BRIN.
Berita Terkait
-
Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?
-
Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta
-
Temui Airlangga Hartarto usai Datangi Istana, Surya Paloh Diperintah Jokowi Berkunjung ke Golkar?
-
Jokowi Bakal Umumkan Stop Ekspor Mentah Tembaga Tahun Ini
-
Satu Jam Lebih Berbincang dengan Presiden di Istana, Surya Paloh: Jokowi Tak Berubah, Masih Seperti yang Biasa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka