Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kini telah melayangkan ultimatum kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Jabatan Handoko terancam dicopot usai dicecar habis-habisan kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kepala BRIN pada Senin (30/1/2023).
Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencopot Handoko dari jabatan prestisius itu.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengganti kepala BRIN RI mengingat berbagai persoalan yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.
Apa DPR punya wewenang copot Kepala BRIN?
Perlu diketahui bahwa langkah DPR tersebut hanya bersifat rekomendasi kepada pemerintah. Sebab DPR tidak memiliki wewenang untuk langsung mencopot jabatan Handoko.
"Jadi kita lakukan sesuai fungsi saja, Sesudah itu baru rekomendasi pertangungjawaban Ketua BRIN," ujar Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian yang menegaskan bahwa DPR hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja.
Lantas, siapakah yang sebenarnya memiliki wewenang untuk mencopot jabatan seorang kepala BRIN?
DPR tak memiliki wewenang untuk langsung mencopot Handoko. Sebab pencopotan kepala BRIN diatur dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Hanya Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dapat mengambil keputusan terakhir entah itu mencopot Handoko atau tidak. Setelah DPR memberi rekomendasi kepada Jokowi, maka sang Presiden akan mempertimbangkan keputusannya.
Baca Juga: Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?
Adapun Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut "Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
Jika tak bermasalah, maka Handoko sebenarnya dapat menikmati jabatannya hingga selesai. Durasi masa jabatan Kepala BRIN diatur dalam Pasal 60 Perpres yang berbunyi sebagai berikut:
"Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya."
Perpres tersebut juga memberikan Handoko beberapa keuntungan sebagai seorang Kepala BRIN. Sebab Perpres tersebut juga memberikan benefit berupa fasilitas dan hak keuangan setingkat menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Perpres BRIN.
Handoko dicecar DPR
Ragam pertanyaan dilontarkan oleh para anggota parlemen terhadap Handoko. Salah seorang anggota DPR yakni Anggota Komisi VII DPR Fraksi NasDem Rudi Hartono Bangun yang turut mempertanyakan tingginya pagu riset BRIN.
Berita Terkait
-
Kinerja Dicecar DPR, Apa Tugas dan Fungsi BRIN Buat Negara?
-
Menilik Betapa Fantastisnya Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Tiap Bulan Terima Rp172 Juta
-
Temui Airlangga Hartarto usai Datangi Istana, Surya Paloh Diperintah Jokowi Berkunjung ke Golkar?
-
Jokowi Bakal Umumkan Stop Ekspor Mentah Tembaga Tahun Ini
-
Satu Jam Lebih Berbincang dengan Presiden di Istana, Surya Paloh: Jokowi Tak Berubah, Masih Seperti yang Biasa
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan