Keluhan yang sama juga diutarakan kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, yang menyatakan pihak keluarga Lukas telah tiba di Jakarta pada Rabu (11/1/2023), namun keluarga kesulitan ketika ingin menjenguk Lukas di rumah sakit.
"(Anaknya) sudah sampai di sini, tapi kami dokter, adiknya tidak bisa masuk belum bisa ke sini. Artinya kita ingin segera menyampaikan ke KPK, tim pengacara ingin bertemu, dokter pribadi ingin bertemu, dari tadi koordinasi terus," kata Petrus.
Lagi-lagi, keluhan Lukas itu ditanggapi santai oleh KPK. Ali Fikri mengatakan, KPK tidak menghalangi pihak keluarga untuk menjenguk Lukas.
Ia meminta agar pihak keluarga menyampaikan surat resmi kepada penyidik, sebab memang seperti itulah prosedur yang harus ditempuh.
Menolak dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Lukas Enembe, melalui salah satu kuasa hukumnya yang lain, Stefanus Roy Rening, juga pernah mengajukan keluhan dengan menyatakan kliennya enggan dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Ia meminta agar perawatan yang diberikan kepada kliennya tidak disamakan dengan tahanan KPK lainnya. Menurut Roy, kliennya memilih untuk berobat di Singapura sesuai dengan hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
"Saya mau sampaikan pesan ini minta segala hormat pimpinan KPK bisa memprioritaskan kesehatan Pak Gubernur, apalagi Pak Gubernur secara nyata-nyata sudah menolak untuk dirawat di Gatot Soebroto," ujarnya.
Keluhkan kasur di rutan KPK
Baca Juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk di Era Reformasi
Keluhan selanjutnya yang pernah diajukan oleh Lukas Enembe adalah terkait dengan kasur di Rutan KPK yang dianggapnya terlalu tipis.
Keluhan itu disampaikan Stefannus Roy Rening dengan menyatakan selama di rutan KPK, kliennya seperti tidur di atas batu.
"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis, dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, pada Rabu (1/2/2023).
Terkait degan keluhan itu, Ali Fikri kembali menjelaskan bahwa fasilitas rutan yang diberikan kepada Lukas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 4 Huruf I Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk di Era Reformasi
-
Lukas Enembe Ngeluh Kasur Penjara Tipis, Bolehkah Narapidana Merenovasi Selnya?
-
Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?
-
Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI
-
CEK FAKTA: Ahok Dimiskinkan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Benarkah?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi