Keluhan yang sama juga diutarakan kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, yang menyatakan pihak keluarga Lukas telah tiba di Jakarta pada Rabu (11/1/2023), namun keluarga kesulitan ketika ingin menjenguk Lukas di rumah sakit.
"(Anaknya) sudah sampai di sini, tapi kami dokter, adiknya tidak bisa masuk belum bisa ke sini. Artinya kita ingin segera menyampaikan ke KPK, tim pengacara ingin bertemu, dokter pribadi ingin bertemu, dari tadi koordinasi terus," kata Petrus.
Lagi-lagi, keluhan Lukas itu ditanggapi santai oleh KPK. Ali Fikri mengatakan, KPK tidak menghalangi pihak keluarga untuk menjenguk Lukas.
Ia meminta agar pihak keluarga menyampaikan surat resmi kepada penyidik, sebab memang seperti itulah prosedur yang harus ditempuh.
Menolak dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Lukas Enembe, melalui salah satu kuasa hukumnya yang lain, Stefanus Roy Rening, juga pernah mengajukan keluhan dengan menyatakan kliennya enggan dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Ia meminta agar perawatan yang diberikan kepada kliennya tidak disamakan dengan tahanan KPK lainnya. Menurut Roy, kliennya memilih untuk berobat di Singapura sesuai dengan hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
"Saya mau sampaikan pesan ini minta segala hormat pimpinan KPK bisa memprioritaskan kesehatan Pak Gubernur, apalagi Pak Gubernur secara nyata-nyata sudah menolak untuk dirawat di Gatot Soebroto," ujarnya.
Keluhkan kasur di rutan KPK
Baca Juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk di Era Reformasi
Keluhan selanjutnya yang pernah diajukan oleh Lukas Enembe adalah terkait dengan kasur di Rutan KPK yang dianggapnya terlalu tipis.
Keluhan itu disampaikan Stefannus Roy Rening dengan menyatakan selama di rutan KPK, kliennya seperti tidur di atas batu.
"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis, dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, pada Rabu (1/2/2023).
Terkait degan keluhan itu, Ali Fikri kembali menjelaskan bahwa fasilitas rutan yang diberikan kepada Lukas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 4 Huruf I Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk di Era Reformasi
-
Lukas Enembe Ngeluh Kasur Penjara Tipis, Bolehkah Narapidana Merenovasi Selnya?
-
Tagih Janji ke Ketua KPK RI, Lukas Enembe Kirimkan Surat : Kok Bisa ?
-
Dugaan Korupsi di Kemenhan, KPK Periksa Pensiunan Terkait Pengadaan Kapal TNI
-
CEK FAKTA: Ahok Dimiskinkan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Benarkah?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out
-
Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
-
Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'
-
Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir
-
Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026
-
Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan
-
Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel
-
12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim