Suara.com - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut bahwa replik tim jaksa penuntut umum (JPU) merupakan klaim kosong, tanpa bukti, berisi asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum.
"Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Tim pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J ini juga memberi sindiran kepada jaksa penuntut umum yang hanya menuliskan replik setebal 28 halaman untuk menjawat pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi yang tebalnya 955 halaman.
Arman Hanis mengatkan bahwa pihaknya tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh dalam replik JPU.
"Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," tambahnya.
Sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi. Tim jaksa menilai bahwa pengacara Putri hanya bermain dengan akal pikiran untuk mencari simpati masyarakat.
Jaksa juga mengatakan bahwa Putri mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum, untuk tetap berkata tidak jujur dengan tujuan agar perkara yang kini sedang berlangsung tidak terbukti.
"Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Telak! Kubu Putri Candrawathi Sebut Skenario Sambo Lebih Bagus daripada Replik Jaksa
Dua terdakwa lain juga dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal; sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Telak! Kubu Putri Candrawathi Sebut Skenario Sambo Lebih Bagus daripada Replik Jaksa
-
Dicap Pakai Jurus Sapu Rata, Kubu Putri Candrawathi Skakmat Jaksa: Replik Kosong Sana-sini, Bak Tersesat di Rimba Fakta!
-
Sebut Replik Jaksa Cuma Klaim Kosong Tanpa Bukti, Kubu Putri: Menyedihkan, Nyaris Sia-sia!
-
'Minim Pustaka' LPSK Sebut Jaksa Kurang Memahami Justice Collaborator
-
Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Kasus Yosua
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN