Suara.com - Mudik lebaran menjadi pembahasan yang biasa terjadi di Indonesia karena ini merupakan tradisi yang umum dilakukan. Akan tetapi, sejak covid-19 melanda, pembahasan mengenai mudik lebaran sedikit berbeda. Salah satunya adalah bagaimana syarat mudik lebaran 2023 dilaksanakan? Apakah vaksin booster masuk ke dalam persyaratan untuk mudik?
Vaksin booster sudah menjadi syarat perjalanan selama beberapa waktu lalu. Tujuan dari persyaratan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan adalah untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus. Namun, apakah vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran 2023, masih dalam kajian.
Kementerian Kesehatan RI, belum menyampaikan secara resmi bahwa vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran 2023. Namun, Kemenkes mengimbau agar masyarakat aktif melakukan vaksin supaya kekebalan masyarakat terhadap virus semakin tinggi. Hal itu disampaikan dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional, kanal Kementerian Kesehatan RI.
Maka, sejauh ini syarat perjalanan jarak jauh atau mudik lebaran 2023 kemungkinan besar masih sesuai dengan SE nomor 24 Tahun 20222, membahas tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Di dalam aturan tersebut, disebutkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan.
Berikut inti dari ketentuan protokol kesehatan untuk perjalanan yang ada dalam SE nomor 24 Tahun 20222 dikutip dari kominfo.go.id
1. Wajib memakai masker, menjaga jarak, tidak membentuk kerumunan, dan selalu cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan.
2. Masker yang digunakan adalah masker kain yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
3. Penggunaan masker diganti setiap empat jam dan membuang masker bekas ke tempat sampah yang tersedia.
4. Cuci tangan secara berkala pakai sabun atau hand sanitizer setelah bersentuhan dengan benda atau orang lain.
5. Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain dan jangan berada dalam kerumuman atua hindari kerumunan.
6. Saat sedang berkendara atau sedang menaiki moda transportasi umum, jangan menggunakan handphone.
7. Jangan makan dan minum sepanjang perjalanan, kecuali untuk seseorang yang wajib minum obat dalam beberapa jam sekali dalam rangka untuk pengobatan.
8. Setiap yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi harus memakai masker dan wajib menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
9. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengecekan persyaratan perjalanan, yang intinya adalah sudah melakukan vaksinasi pertama dan kedua.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan sendiri sudah membuka kesempatan pendaftaran vaksinasi covid-19 di Unit Pelaksanan Kesehatan (UPK) terdekat untuk vaksin booster. Cara untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuklah ke akun bagi yang sudah terdaftar, kalau belum silahkan mendaftar dulu. Ikuti petunjuk pendaftaran yang tampil di layar.
3. Masuklah ke menu "profil", kemudian pilih "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".
4. Akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster di layar aplikasi PeduliLindungi yang kamu punya.
5. Cek tiket vaksinasi dengan masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
6. Kamu akan mendapatkan petunjuk di UPK mana yang menjadi tempat kamu bisa melaksanakan vaksinasi booster. Umumnya, kamu akan diarahkan ke lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu.
Disarankan kepada yang belum menerima vaksin booster untuk melakukannya dari sekarang. Jika nanti pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2023 berupa sudah harus vaksin booster, kamu tidak perlu kesulitan karena sudah melakukannya jauh-jauh hari. Tidak ada salahnya melakukan persiapan.
Demikian informasi yang dapat dibagikan berkaitan dengan syarat mudik lebaran 2023. Intinya masih pada agar kita melaksanakan mudik dengan melaksanakan protokol kesehatan inti, yakni memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan selalu cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Lebaran 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Tanggalnya Menurut Pemerintah
-
Syarat CPNS 2023 Terbaru untuk Lulusan SMA dan S1 Lengkap
-
Info Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2023, Kapan Mulai Dibuka?
-
Cuti Lebaran 2023 Berapa Hari? Cek Jadwal Libur Idul Fitri Terbaru
-
Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Kapan Dibuka? Catat Jadwal Resminya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian
-
Digugat 21 Guru Besar, MKMK Siap Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir Pekan Ini
-
Geger Kabar Ratusan Pekerja Mie Sedaap Kena PHK, Menaker: Kita Monitor