Suara.com - Mudik lebaran menjadi pembahasan yang biasa terjadi di Indonesia karena ini merupakan tradisi yang umum dilakukan. Akan tetapi, sejak covid-19 melanda, pembahasan mengenai mudik lebaran sedikit berbeda. Salah satunya adalah bagaimana syarat mudik lebaran 2023 dilaksanakan? Apakah vaksin booster masuk ke dalam persyaratan untuk mudik?
Vaksin booster sudah menjadi syarat perjalanan selama beberapa waktu lalu. Tujuan dari persyaratan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan adalah untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus. Namun, apakah vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran 2023, masih dalam kajian.
Kementerian Kesehatan RI, belum menyampaikan secara resmi bahwa vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran 2023. Namun, Kemenkes mengimbau agar masyarakat aktif melakukan vaksin supaya kekebalan masyarakat terhadap virus semakin tinggi. Hal itu disampaikan dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional, kanal Kementerian Kesehatan RI.
Maka, sejauh ini syarat perjalanan jarak jauh atau mudik lebaran 2023 kemungkinan besar masih sesuai dengan SE nomor 24 Tahun 20222, membahas tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Di dalam aturan tersebut, disebutkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan.
Berikut inti dari ketentuan protokol kesehatan untuk perjalanan yang ada dalam SE nomor 24 Tahun 20222 dikutip dari kominfo.go.id
1. Wajib memakai masker, menjaga jarak, tidak membentuk kerumunan, dan selalu cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan.
2. Masker yang digunakan adalah masker kain yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
3. Penggunaan masker diganti setiap empat jam dan membuang masker bekas ke tempat sampah yang tersedia.
4. Cuci tangan secara berkala pakai sabun atau hand sanitizer setelah bersentuhan dengan benda atau orang lain.
5. Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain dan jangan berada dalam kerumuman atua hindari kerumunan.
6. Saat sedang berkendara atau sedang menaiki moda transportasi umum, jangan menggunakan handphone.
7. Jangan makan dan minum sepanjang perjalanan, kecuali untuk seseorang yang wajib minum obat dalam beberapa jam sekali dalam rangka untuk pengobatan.
8. Setiap yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi harus memakai masker dan wajib menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
9. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengecekan persyaratan perjalanan, yang intinya adalah sudah melakukan vaksinasi pertama dan kedua.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan sendiri sudah membuka kesempatan pendaftaran vaksinasi covid-19 di Unit Pelaksanan Kesehatan (UPK) terdekat untuk vaksin booster. Cara untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuklah ke akun bagi yang sudah terdaftar, kalau belum silahkan mendaftar dulu. Ikuti petunjuk pendaftaran yang tampil di layar.
3. Masuklah ke menu "profil", kemudian pilih "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".
4. Akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster di layar aplikasi PeduliLindungi yang kamu punya.
5. Cek tiket vaksinasi dengan masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
6. Kamu akan mendapatkan petunjuk di UPK mana yang menjadi tempat kamu bisa melaksanakan vaksinasi booster. Umumnya, kamu akan diarahkan ke lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu.
Disarankan kepada yang belum menerima vaksin booster untuk melakukannya dari sekarang. Jika nanti pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2023 berupa sudah harus vaksin booster, kamu tidak perlu kesulitan karena sudah melakukannya jauh-jauh hari. Tidak ada salahnya melakukan persiapan.
Demikian informasi yang dapat dibagikan berkaitan dengan syarat mudik lebaran 2023. Intinya masih pada agar kita melaksanakan mudik dengan melaksanakan protokol kesehatan inti, yakni memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan selalu cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Lebaran 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Tanggalnya Menurut Pemerintah
-
Syarat CPNS 2023 Terbaru untuk Lulusan SMA dan S1 Lengkap
-
Info Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2023, Kapan Mulai Dibuka?
-
Cuti Lebaran 2023 Berapa Hari? Cek Jadwal Libur Idul Fitri Terbaru
-
Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Kapan Dibuka? Catat Jadwal Resminya
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL