Suara.com - Mudik lebaran menjadi pembahasan yang biasa terjadi di Indonesia karena ini merupakan tradisi yang umum dilakukan. Akan tetapi, sejak covid-19 melanda, pembahasan mengenai mudik lebaran sedikit berbeda. Salah satunya adalah bagaimana syarat mudik lebaran 2023 dilaksanakan? Apakah vaksin booster masuk ke dalam persyaratan untuk mudik?
Vaksin booster sudah menjadi syarat perjalanan selama beberapa waktu lalu. Tujuan dari persyaratan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan adalah untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus. Namun, apakah vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran 2023, masih dalam kajian.
Kementerian Kesehatan RI, belum menyampaikan secara resmi bahwa vaksin booster menjadi syarat mudik lebaran 2023. Namun, Kemenkes mengimbau agar masyarakat aktif melakukan vaksin supaya kekebalan masyarakat terhadap virus semakin tinggi. Hal itu disampaikan dalam Press Conference: Hasil Survei Serologi SARS CoV-2 Nasional, kanal Kementerian Kesehatan RI.
Maka, sejauh ini syarat perjalanan jarak jauh atau mudik lebaran 2023 kemungkinan besar masih sesuai dengan SE nomor 24 Tahun 20222, membahas tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Di dalam aturan tersebut, disebutkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan.
Berikut inti dari ketentuan protokol kesehatan untuk perjalanan yang ada dalam SE nomor 24 Tahun 20222 dikutip dari kominfo.go.id
1. Wajib memakai masker, menjaga jarak, tidak membentuk kerumunan, dan selalu cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan.
2. Masker yang digunakan adalah masker kain yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
3. Penggunaan masker diganti setiap empat jam dan membuang masker bekas ke tempat sampah yang tersedia.
4. Cuci tangan secara berkala pakai sabun atau hand sanitizer setelah bersentuhan dengan benda atau orang lain.
5. Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain dan jangan berada dalam kerumuman atua hindari kerumunan.
6. Saat sedang berkendara atau sedang menaiki moda transportasi umum, jangan menggunakan handphone.
7. Jangan makan dan minum sepanjang perjalanan, kecuali untuk seseorang yang wajib minum obat dalam beberapa jam sekali dalam rangka untuk pengobatan.
8. Setiap yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi harus memakai masker dan wajib menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
9. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengecekan persyaratan perjalanan, yang intinya adalah sudah melakukan vaksinasi pertama dan kedua.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan sendiri sudah membuka kesempatan pendaftaran vaksinasi covid-19 di Unit Pelaksanan Kesehatan (UPK) terdekat untuk vaksin booster. Cara untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuklah ke akun bagi yang sudah terdaftar, kalau belum silahkan mendaftar dulu. Ikuti petunjuk pendaftaran yang tampil di layar.
3. Masuklah ke menu "profil", kemudian pilih "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".
4. Akan muncul status dan jadwal vaksinasi booster di layar aplikasi PeduliLindungi yang kamu punya.
5. Cek tiket vaksinasi dengan masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
6. Kamu akan mendapatkan petunjuk di UPK mana yang menjadi tempat kamu bisa melaksanakan vaksinasi booster. Umumnya, kamu akan diarahkan ke lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kamu.
Disarankan kepada yang belum menerima vaksin booster untuk melakukannya dari sekarang. Jika nanti pemerintah menerapkan syarat mudik lebaran 2023 berupa sudah harus vaksin booster, kamu tidak perlu kesulitan karena sudah melakukannya jauh-jauh hari. Tidak ada salahnya melakukan persiapan.
Demikian informasi yang dapat dibagikan berkaitan dengan syarat mudik lebaran 2023. Intinya masih pada agar kita melaksanakan mudik dengan melaksanakan protokol kesehatan inti, yakni memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan selalu cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Lebaran 2023 Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Tanggalnya Menurut Pemerintah
-
Syarat CPNS 2023 Terbaru untuk Lulusan SMA dan S1 Lengkap
-
Info Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2023, Kapan Mulai Dibuka?
-
Cuti Lebaran 2023 Berapa Hari? Cek Jadwal Libur Idul Fitri Terbaru
-
Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Kapan Dibuka? Catat Jadwal Resminya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi