Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membantah isi pembelaan atau pleidoi mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin di sidang replik kasus obstruction of justice eks ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (6/2/2023).
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat, bahwa nota pembelaan Arif Rahman beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai isi pembelaan Arif tidak berlandaskan pada dasar hukum kuat untuk menepis tuntutan yang sudah diajukan jaksa.
"Selain itu uraian-uraian pleidoi itu tidaklah berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan Pemuntut Umum," jelas jaksa.
Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim agar mengabaikan pleidoi Arif serta menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk; Menolak sluruh pleidoi terdakwa arif rahman, serta pleidoi terdakwa Arif Rahman," kata jaksa.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Hari Jumat 27 Januari 2023," sambungnya.
Diketahui, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Berita Terkait
-
Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tak Paksa Arif Rahman Rusak Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
-
Dibongkar Anak Buah Sambo, Bagaimana Budaya di Polri sampai Bawahan Sulit Tolak Perintah Atasan?
-
Nestapa Anak Buah Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo: Terpaksa Bohongi Anak, Istri Tertekan Dihina
-
Pengacara Salah Tulis Nama Hendra Kurniawan Jadi Hendra Kusuma, Jaksa Tertawa Geli
-
Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat