Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu. Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Dalam melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Ketika itu Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Dody.
"Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam," beber jaksa.
Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Dody menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Di momen tersebut lah Teddy kembali memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode 'mainkan'.
"Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat 'mainkan ya mas'," beber jaksa.
"Saksi Dody Prawiranegara menjawab 'siap jenderal'. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ungkap jaksa.
Terima SGD 27 Ribu
Dalam persidangan sebelumnya jyga terungkap kalau Teddy ternyata telah menerima uang hasil penjualan satu kilogram barang bukti sabu sebesar SGD 27.300 atau setara Rp300 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Dody secara langsung kepada Teddy di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022.
"Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Pada 3 Oktober 2022 Doddy kemudian memerintahkan Syamsul Maarif untuk menyerahkan kembali dua kilogram sabu ke Anita Cepu. Atas sepengetahuan Teddy dua kilogram sabu tersebut disepakati dijual seharga Rp320 juta per kilogramnya.
“Terdakwa (Teddy)mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab 'siap jenderal', lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” beber jaksa.
Jaksa menyampaikan bahwa Anita Cepu juga sempat melaporkan kepada Teddy bahwa dirinya telah menerima uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 juta dari total Rp720 juta. Sampai pada akhirnya Anita cepu tertangkap sebelum sabu tersebut terjual habis.
Pamer Prestasi
Teddy lewat kuasa hukumnya ketika itu langsung memberikan jawaban atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam eksepsinya, Teddy meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh dakwaan jaksa dan membebaskan dirinya dari tahanan. Alasannya, karena dakwaan jaksa dinilai prematur sehingga mesti dibatalkan demi hukum.
"Agar terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (almarhum) segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan," kata kuasa hukum Teddy saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Teddy melalui kuasa hukumnya juga membeberkan sejumlah prestasi selama 30 tahun berkarir di Polri. Mulai dari menjadi pengawal pribadi Joko Widodo alias Jokowi saat menjadi calon presiden di Pilres 2014 hingga ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Selain itu, Teddy juga mengklaim pernah menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika di Laut Cina Selatan. Kemudian menjadi salah satu perwira tinggi Polri yang mendapatkan gelar Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia dengan mendapatkan total 24 tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Apabila terdakwa (Teddy) dituduh sebagai bagian dari jaringan, bandar atau mafia narkoba tidak mungkin karir Terdakwa bisa begitu cemerlang, oleh karena Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Mabes Polri pasti sudah dilakukan profiling terhadap diri terdakwa," tutur kuasa hukum Teddy.
"Terdakwa merasa terdapat 'siasat' untuk menjatuhkan dirinya di tengah karirnya yang tengah melejit," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tegaskan Surat Dakwaan Kasus Tilap Barbuk Sabu Telah Cermat dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
-
Kasus Tilap BB Narkoba, Jaksa Akan Balas Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
-
Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim
-
Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?