Suara.com - Sebuah video yang viral beberapa waktu lalu saat seorang pegawai pabrik PT. SAI Apparel Industries yang berdebat dengan atasannya yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) kini menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, tampak sang pegawai mengambil video saat dirinya sedang memprotes atasannya karena diduga tidak membayar uang lembur. Hal ini pun viral dan mendapat respons dari Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses.
Perhitungan uang lembur di banyak perusahaan Indonesia masih banyak menemui permasalahan karena beberapa perusahaan tidak transparan dan tidak mengikuti peraturan pemerintah terkait pembayaran uang lembar.
Lalu, apa sebenarnya peraturan yang mengatur dan menghitung soal uang lembur ini? Simak inilah selengkapnya.
Peraturan soal pembayaran dan perhitungan uang lembur ini sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerta Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Besaran uang lembur yang diterima karyawan per jamnya dihitung menggunakan rumus 1/173 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) . Aturan perhitungan lembur ini terdapat dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 78 ayat 2 dan 4 serta Undang-undang Cipta Kerja pasal 31.
Adapun beberapa peraturan yang mengatur soal uang lembur adalah sebagai berikut :
- Pekerja yang memiliki waktu kerja normal yaitu 5 hari kerja dalam seminggu, maka uang lembur dihitung dengan mengalikan 2 kali dari upah normal per jam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah satu jam untuk jam ke 9, dan 4 kali upah per jam pada jam ke 10 dan seterusnya.
- Pekerja yang memiliki waktu kerja normal 6 hari kerja dalam seminggu, maka uang lembur dihitung 2 kali upah satu jam di 7 jam pertama, 3 kali upah per jam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke 9 dan jam berikutnya.
- Perhitungan lain dalam uang lembur dilakukan ketika pekerja diberikan waktu bekerja pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja terpendek (misalnya hari Jumat), maka pekerja yang lembur akan mendapatkan 2 kali upah per jam di 5 jam pertama, 3 kali upah satu jam pada jam ke 6, dan 4 kali upah per jam untuk lembur jam ke 7 maupun setelahnya.
Peraturan ini pun seharusnya dapat dipatuhi oleh berbagai perusahaan karena sudah diatur di dalam UU. Tak hanya itu, uang lembur ini juga ikut diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan Pph 21 dengan perhitungan tertentu.
Kemnaker pun kini sudah mulai kembali untuk menerima keluhan atau saran dari para pekerja di Indonesia apabila ada indikasi kecurangan dalam pembayaran uang lembur di berbagai perusahaan.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Viral Driver Ojol Tonjok Karyawan Restoran di Lippo Mall Puri Bikin Warganet Murka, Gojek: Sudah Putus Mitra
-
Dikasih Rp500 Ribu untuk Ongkos Raffi Ahmad Sampai Girang, Ekspresi Desta Jadi Sorotan: Ini Orang Baik Banget!
-
Parah! PT SAI Apparel Industries Terbukti Tak Bayar Lemburan Karyawan
-
Uang Pensiun Dipotong Tanpa Izin, Ratusan Mantan Karyawan PT Pusri Lapor Polisi
-
Sempat Diprotes Mantan Karyawan, Kini Dokter Richard Lee Meragukan Kekayaan Fantastis Jhon Lbf: Nggak Masuk Akal Buat Saya!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Skandal Chromebook: Pengacara Nadiem Tunjuk Hidung Stafsus, Siapa Dalang Sebenarnya?
-
Pesawat Haji Tak Lagi Terbang Kosong? Begini Rencana Ambisius Pemerintah...
-
Ditanya Soal Peluang Periksa Luhut dalam Kasus Whoosh, Begini Respons KPK
-
Korupsi Whoosh Memanas, Ketua KPK Soal Saksi: Masih Kami Telaah Dulu
-
Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah
-
Eks Jubir Gus Dur Sentil Kejagung: Prestasi Rp13 T Jadi Lelucon, Loyalis Jokowi Tak Tersentuh?
-
Cak Imin Soroti Gurita Bisnis Indomaret dan Alfamart: Membunuh Ekonomi Rakyat di Desa
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
-
Gibran Pilih Mancing Lele di Bekasi, Disindir Keras Politisi PKB: Lebih Baik dari Bung Hatta?
-
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan