Suara.com - Kasus “polisi peras polisi” viral di media sosial setelah seorang anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih menyatakan dirinya dimintai uang pelicin oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya saat mengurus sengketa tanah orang tuanya. Berikut ini fakta-fakta kejadian pemerasan yang dialami Bripka Madih.
1. Dimintai Uang Rp100 Juta dan Sebidang Tanah
Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orangtuanya di tahun 2011. Ia mengatakan dimintai uang senilai Rp100 juta untuk biaya penyelidikan.
Selain itu, penyidik juga disebut Madih meminta hadiah tambahan berupa sebidang tanah seluas 1.000 meter. Sebagai anggota Polri yang diduga menjadi korban pemerasam oknum penyidik di Polda Metro Jaya, hal itu membuatnya merasa sakit hati.
"Saya melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro. Diminta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter persegi. Saya sakit dimintai seperti itu," ungkap Madih saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2023).
2. Bripka Madih Melapor ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya buka suara terkait adanya fakta polisi peras polisi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan pemerasan seperti yang tengah viral di media sosial itu. "Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Trunoyudo dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami soal pengakuan Bripka Madih yang diduga dimintai uang pelicin itu secara lebih lanjut.
3. Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Disidak
Baca Juga: Sejumlah Warga Jatiwarna Bekasi Laporkan Bripka Madih Ke Polda Metro Jaya
Menanggapi pengakuan Madih, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk rutin melakukan sidak di lingkungan tempat kerjanya. Hal ini bertujuan mencegah adanya tindak pemerasan terhadap pihak yang memiliki perkara.
"Sidak perlu sering dilakukan pimpinan (Kapolda) untuk mencegah dugaan praktek-praktek transaksional dalam penanganan kasus," ujar anggota Kompolnas, Pongky Indarti kepada Suara.com, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut menurut Pongky, perlu adanya pemasangan CCTV dan body camera dalam upaya pencegahan tersebut. Lalu, dugaan pemerasan sesama anggota polisi itu disebutnya tergolong tindak pidana korupsi.
4. Diduga Melanggar Kode Etik
Bripka Madih diduga melanggar kode etik kepolisian. Pertama, soal aksinya yang membawa sejumlah orang dan memasang pelang di lahan yang diklaim miliknya pada Selasa (31/1/2023). Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
Menurutnya, sebagai anggota Polri, Bripka Madih masih terikat dengan aturan yang tentu harus dipatuhinya. Dugaan selanjutnya adalah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Berita Terkait
-
Kesaksian Tetangga saat Bripka Madih Bawa Massa Geruduk Perumahan hingga Bangun Pos
-
Secercah Harapan Buat Hasya: Bisakah Status Tersangka Mahasiswa UI Tewas Ini Dicabut?
-
Rawan Penyelewengan, Polres Purwakarta Minta Kades Jangan Tilap Dana Desa
-
Antiklimaks! Sosok Bripka Madih di Mata Warga Ternyata Kerap Bikin Resah Lingkungan Rumah
-
Sejumlah Warga Jatiwarna Bekasi Laporkan Bripka Madih Ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan