Suara.com - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka meski telah tewas, kepolisian kini mengakui kalau memang ada kesalahan prosedur dalam penetapan hasya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media pada Senin (6/2/2023).
Menurut dia, Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Temuan itu didapat berdasarkan kesimpulan Tim Asistensi dan Evaluasi setelah mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus yang menewaskan Hasya itu.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kombes Trunoyudo.
Terkait hal tersebut, lanjut Trunoyudo, Polda Metro Jaya menyatakan minta maaf atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka itu.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.
Status tersangka Hasya akan dicabut
Baca Juga: Kemiripan Kasus Bripka Madih dan Aipda HR, Sesama Polisi Kuliti Institusi soal Pungli
Tak hanya menyatakan permintaan maaf, Polda Metro Jaya akan mencabut surat ketetapan status tersangka Hasya dengan surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka berdasarkan aturan Perkaba nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20.
Selain mencabut status tersangka, lanjut Trunoyudo, kepolisian juga akan memulihkan nama baik Hasya sebagai korban kecelakaan itu.
"Selain pencabutan status tersangka, yang kedua kami lakukan juga proses rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Trunoyudo, kasus ini telah memberikan pelajaran kepada institusi kepolisian. Karena itulah pihaknya menyataka telah melakukan evaluasi internal yang mendalam, dengan tujuan untuk perbaikan implementasi prosedur di lapangan
"Kami melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan dan berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," ungkapnya.
Penabrak Hasya sempat ingin damai
Berita Terkait
-
Kemiripan Kasus Bripka Madih dan Aipda HR, Sesama Polisi Kuliti Institusi soal Pungli
-
Ngakak, Baca Doa Takut Ditilang, Pria ini Ternyata Malah Dapat Sembako
-
Geger, Warga Nagrikidul Purwakarta Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas
-
Resmi, Polda Metro Jaya Akui Salah Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Menjadi Tersangka
-
Roger Danuarta dan Cut Meyriska Jebloskan Eks Pengasuh ke Penjara, Buntut sang Anak Jadi Korban Penganiayaan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar