Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan kepada Komisi VIII DPR tentang anggaran sebesar Rp412 miliar yang diblokir Kementerian Keuangan. Pemblokiran itu terjadi untuk anggaran di beberapa unit di Kemensos.
Risma mengeluhkan pemblokiran terhadap anggran Kemensos tersebut. Padahal anggaran Kemensos tahun 2023 mengalami penurunan.
"Anggaran 2023 jadi ini turun pak, turun sekitar 300-an miliar. Nah kemudian ini diblokir 412 miliar sendiri sudah diblokir di awal ini," kata Risma dalam rapat di Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).
Risma mengklaim pihaknya tidak melakukan hal di luar wewenang terkait anggaran. Karena itu menjadi pertanyaan mengapa Kemenkeu melakukan pemblokiran.
"Ndak ada pak kami ini macam-macam," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan seharusnya Kemenkeu tidak melakukan blokir terhadap anggaran yang sudah disetujui DPR. Hal tersebut sudah ia sampaikam sendiri ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Mestinya, saya sudah sampaikan ke bu Menkeu. Bu kalau sudah disetujui DPR mestinya kan kita bisa jalan ini termasuk bansos lho pak kami di blokir Rp 400 miliar ini. Seperti itu," kata Risma.
Risma mengeluhkan beratnya dampak dari pemblokiran anggaran tersebut. Ia beserta jajaran Kemensos harus melakukan rapat sampai malam guna membuka blokir.
"Kami sudah sampaikan tapi masih belum dibuka juga ini baru rapat-rapat ya untuk buka blokir itu rapat itu sampai malem-malem pak tiap hari," ujar Risma.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Kasus Korupsi, Kemenkeu Buka Suara
Anggaran Kemensos yang diblokir Kemenkeu berdasarkan paparan dari Mensos Risma terdapat pada unit
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Rehabilitasi Sosial, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Ditjen Pemberdayaan Sosial.
Berita Terkait
-
Mekanisme Pembayaran Kompensasi per Triwulan, Pertamina Apresiasi Kemenkeu
-
Menkes: Kenaikan Kasus Covid bukan Akibat Mobilitas atau Acara-acara tapi..
-
Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Kasus Korupsi, Kemenkeu Buka Suara
-
Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
-
Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk Tetap 1 Liter Bukan 2,25 Liter
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat