Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memproses etik penyidik yang menetapkan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah (18) sebagai tersangka. Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas diduga ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim akan menyampaikan keputusan sidang kode etik terhadap penyidik tersebut.
"Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan bahwa proses etik terhadap penyidik ini dilakukan buntut adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan kasus hingga penetapan tersangka Hasya.
"Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," katanya.
Cabut Status Tersangka
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur di balik penetapan tersangka Hasya mahasiswa FISIP UI yang tewas usai tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Trunoyudo ketika itu mengatakan hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya. Adapun, kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan oleh tim asistensi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," imbuhnya.
Atas hal itu, kata Trunoyudo, pihaknya juga berjanji akan memulihkan nama baik Hasya.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dianggap Lalai
Penyidik sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika itu mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko. Namun, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.
Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, kata Latif, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak
“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, Latif mengungkap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Eko diklaim telah berada di lajur yang tepat.
"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata dia.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Latif memastikan kasus ini telah dihentikan. Penghentian kasus tersebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Bahas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Apa Boleh yang Meninggal Jadi Tersangka?
-
Prof. Suhandi Cahaya: Penetapan Tersangka dalam Tabrakan Motor Sesuai dengan Hukum
-
Status Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Dicabut dan Ada Rehabilitasi, Ibu Muhammad Hasya Atallah Saputra: Kasus Lanjut Sampai Tuntas
-
Terkuak! Fortuner Berpelat Polri Pelaku Tabrak Lari di Rawamangun Pakai Pelat Palsu
-
Resmi Ditahan! Bripda HS Pembunuh Sopir Taksol di Depok Ternyata Anggota Densus Bermasalah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?