Suara.com - Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa terdakwa pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menolak eksepsi kliennya. Dia tetap meyakini dakwaan jaksa tidak cermat dan tak memenuhi syarat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP, karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan," kata Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas di dalam dakwaan bagaimana kliennya menukar narkoba dengan tawas.
"Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana. Dan begitu banyak saksi di sana, tidak diuraikan sama sekali. Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana?" kata Hotman mempertanyakan.
"Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya, ada 1 kilogram itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual. Tapi tidak tahu dijual ke siapa, bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada," tegasnya.
Karenanya dia tetap menyakini, dakwaan JPU tidak cermat, dan bahkan menurutnya tidak lengkap.
"Jadi benar-benar surat dakwaan tersebut memang sangat kabur dan tidak lengkap," katanya lagi.
Kendati demikian Hotman menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi kliennya.
"Kami memahami ini adalah perkara yang sangat sensitif, tentu kalau sampai dikabulkan akan menimbulkan pro dan kontra nanti di masyarakat. Karena ini adalah perkara narkoba dan sangat penuh dengan tekanan publik," ujar dia.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan Teddy Minahasa.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim.
Kedua, Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki wewenang dan mengadili perkara tersebut.
"Berwenang dan mengadili perkara perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Atas hal itu pada keputusan ketiganya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkap Borok Pria 'Latto-latto' Bayar Cewek Open BO Pakai KTP, Pengacara Inisial R?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Tilap Sabu: Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan!
-
Hotman Paris Sindir Lelaki yang Bayar Cewek Open BO dengan KTP
-
Sempat Jadi Teka-teki, Kode Singgalang 1 Dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa Akhirnya Terungkap
-
Hotman Paris Sindir Lelaki Modal Lato-Lato: Booking Cewek Open BO, Bayar Pakai KTP
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres