Suara.com - Hotman Paris, kuasa hukum Teddy Minahasa terdakwa pengambilan dan pengedaran barang bukti sabu merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menolak eksepsi kliennya. Dia tetap meyakini dakwaan jaksa tidak cermat dan tak memenuhi syarat sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP, karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan," kata Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas di dalam dakwaan bagaimana kliennya menukar narkoba dengan tawas.
"Tapi tidak diuraikan caranya bagaimana. Dan begitu banyak saksi di sana, tidak diuraikan sama sekali. Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana?" kata Hotman mempertanyakan.
"Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya, ada 1 kilogram itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual. Tapi tidak tahu dijual ke siapa, bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada," tegasnya.
Karenanya dia tetap menyakini, dakwaan JPU tidak cermat, dan bahkan menurutnya tidak lengkap.
"Jadi benar-benar surat dakwaan tersebut memang sangat kabur dan tidak lengkap," katanya lagi.
Kendati demikian Hotman menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi kliennya.
"Kami memahami ini adalah perkara yang sangat sensitif, tentu kalau sampai dikabulkan akan menimbulkan pro dan kontra nanti di masyarakat. Karena ini adalah perkara narkoba dan sangat penuh dengan tekanan publik," ujar dia.
Sebelumya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan Teddy Minahasa.
"Mengadili, satu menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim.
Kedua, Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki wewenang dan mengadili perkara tersebut.
"Berwenang dan mengadili perkara perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Atas hal itu pada keputusan ketiganya, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pidsus/2023/PN Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Hakim.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ungkap Borok Pria 'Latto-latto' Bayar Cewek Open BO Pakai KTP, Pengacara Inisial R?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Tilap Sabu: Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan!
-
Hotman Paris Sindir Lelaki yang Bayar Cewek Open BO dengan KTP
-
Sempat Jadi Teka-teki, Kode Singgalang 1 Dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa Akhirnya Terungkap
-
Hotman Paris Sindir Lelaki Modal Lato-Lato: Booking Cewek Open BO, Bayar Pakai KTP
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku
-
Bicara di Rapat Paripurna DPR, Prabowo Ingatkan Buruh: Jangan Kau Minta Saja Terus
-
Prabowo: kalau Malaysia Bisa Bikin Izin dalam 2 Minggu, Kenapa Kita 2 Tahun? Memalukan!
-
Puan Maharani: APBN 2027 Jangan Hanya Kejar Angka PDB, Tapi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
-
Jateng Media Summit 2026: Gubernur Luthfi Dorong Media Lokal Bertransformasi
-
Warga Uganda Dilarang Saling Jabat Tangan, Alasannya Bikin Ngeri
-
Tiap Malam Puluhan Ribu Kapal Berbendera Asing Curi Kekayaan Indonesia, Prabowo Bakal Tindak Tegas
-
Usai Izin Minum Kopi di Paripurna, Prabowo Pakai Kacamata Cek Fraksi Gerindra: Ada yang Tidur Nggak?
-
Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi KEM-PPKF RAPBN 2027 yang Dibacakan Prabowo pada 4 Juni
-
Prabowo Sindir Bangsa 'Penjarah': Kaya karena Merampas, Tak Perlu Kita Kagumi!