Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus obstruction of justice kematian mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin akan digelar pada 23 Februari 2023 mendatang.
"Selesai sudah, tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/2/2023).
Hakim kemudian memerintahkan Arif kembali ke dalam tahanan. Persidangan vonis terhadap Arif akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB," lanjutnya.
Tuntutan Arif
Untuk diketahui, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Arif telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain dituntut 1 tahun penjara, jaksa juga menuntut eks anak buah Ferdy Sambo tersebut dengan denda sebesar Rp10 juta.
Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus ini karena berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Baca Juga: Kubu Arif Rahman Protes soal 'Jujur di Awal Bukan Akhir': Jika Tak Berharga, Jangan Dimanfaatkan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026
-
7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun