Suara.com - Pengacara eks Wakaden B Paminal Polri Arif Rahman Arifin, Marcella Santoso membalas replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya 'Jujur di awal bukan di akhir'.
Balasan itu tertuang dalam sidang duplik kubu Arif terkait perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Bagi Marcella, semestinya jaksa harus berlaku adil di persidangan. Sebab, selama ini kliennya sudah menyampaikan keterangan jujur.
“Akuilah secara jujur dan sportif karena sangat tidak pantas seseorang yang telah berlaku jujur, diperlakukan demikian tidak adil dimuka persidangan yang disaksikan oleh publik," ucap Marcella.
Di mana, keterangan jujur itu juga memiliki risiko yang begitu besar karena berlainan dengan keterangan mantan atasan Arif, Ferdy Sambo.
"Apalagi kejujuran tersebut diungkap dengan risiko demikian besar dan disampaikan dengan cara tatap muka (face to face) menentang skenario mantan atasan di muka persidangan,” tambahnya.
Marcella kemudian mempertanyakan maskud replik jaksa yang menyebut kliennya jujur di awal bukan di akhir. Padahal selama perkara bergulir, kliennya sudah berkata jujur mengenai keberadaan salinan rekaman DVR CCTV Yosua masih hidup.
DVR CCTV itu pula yang kini menjadi barang bukti penting dalam persidangan.
“Jika tidak berharga maka seharusnya saudara Penuntut Umum tidak sama sekali memanfaatkan kejujuran terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai alat bukti maupun barang bukti dalam persidangan,” kata Marcella.
Baca Juga: Bareng Baiquni dan Irfan, Chuck Putranto Eks Spri Sambo Bakal Divonis 24 Februari
Replik Jaksa
Dalam repliknya, jaksa awalnya jaksa membantah pleidoi tim hukum Arif yang menyatakan kliennya tidak pantas dipidana karena melakukan perbuatan di bawah perintah.
"Menanggapi dalam pembukaan pledoi penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin, terdakwa Arif Rahman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana," kata jaksa, Senin (6/2/2023).
Jaksa menyebut semestinya kejujuran Arif disampaikan di awal perkara bukan melainkan ketika di proses akhir kasus ini.
"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," ucap jaksa.
Adapun Arif dianggap terlibat dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J lantaran berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Berita Terkait
-
Bareng Baiquni dan Irfan, Chuck Putranto Eks Spri Sambo Bakal Divonis 24 Februari
-
Sidang Duplik, Kubu Baiquni Skakmat Jaksa: Akuilah, Tak Pantas Orang Berkata Jujur Diperlakukan Tak Adil
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!
-
Arif Rahman Disindir soal Pengakuan yang Terlambat, Jaksa: Jujur Itu Diawal Bukan Diakhir
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas