Suara.com - Kabar duka datang dari Polres Madiun, Jawa Timur, karena salah satu anggotanya, Iptu Rochmat Tri Marwoto, meninggal dunia pada Rabu (8/2/2023) sore. Sedikit bernostalgia, almarhum pada 2017 lalu sempat viral lantaran menghidupi 79 anak yatim.
Tindakan baik Iptu Rochmat dalam mengasuh anak-anak yatim yang kurang mampu itu membuat gaji polisi dengan pangkat Iptu turut menuai rasa penasaran. Adapun informasi mengenai hal ini, Suara.com sudah merangkumnya.
Gaji Polisi Pangkat Iptu
Besaran gaji polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Satu atau Iptu terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Iptu sendiri masuk ke dalam golongan III (Perwira Pratama atau Pama) dalam pangkat kepolisian. Berdasarkan aturan yang sudah disinggung di atas, gaji pokoknya berkisar antara Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600.
Tak hanya gaji pokok, tiap anggota polisi termasuk yang berpangkat Iptu juga menerima berbagai macam tunjangan. Tambahan penghasilan tersebut disesuaikan oleh pangkat, jabatan, hingga daerah penempatan.
Adapun tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus daerah Papua. Lalu, anggota polisi juga menerima tunjangan yang cukup besar dan dibayar tiap bulan, yakni tunjangan kinerja atau tukin.
Terakhir kali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tukin terhadap anggota Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja terbagi menjadi beberapa kelas tergantung jabatannya. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, berikut besaran tukin untuk anggota Polri.
Baca Juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera partai di Masjid Nabawi
1. Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
2. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
3. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
4. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
5. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
6. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
7. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
8. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
9. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
10. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
11. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
12. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
14. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
15. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
16. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
17. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
18. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, pangkat Iptu termasuk dalam kelas jabatan 8. Dengan kata lain, tukin yang diterima Iptu Rochmat adalah Rp3,3 juta.
Iptu Rochmat Hidupi Anak Yatim
Bersama sang istri, Iptu Rochmat Tri Marwoto menghidupi dan menyekolahkan anak yatim, anak yang telantar, hingga anak mantan pengguna narkoba. Hal ini diketahuu sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu sambil menyambi berjualan buah.
Iptu Rochmat sudah menjadi ayah bagi anak-anak dengan berbagai macam karakter. Mulai dari yang masih balita hingga mahasiswa. Disebutkan bahwa beberapa diantaranya saat ini telah hidup mandiri sebagai polisi dan guru.
Berkat pengabdiannya itu, Iptu Rochmat diberi penghargaan berupa pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) oleh Kapolri yang masih dijabat Tito Karnavian. Ia juga diundang makan siang bersama dengan mantan petinggi Polri tersebut.
Berita Terkait
-
Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Karena Bentangkan Bendera partai di Masjid Nabawi
-
Heboh Gibran Ditangkap Polisi Saudi, Nekat Bentangkan Bendera Partai Di Tempat Suci
-
Nekat Kibarkan Bendera Partai Demokrat di Depan Masjid Nabawi, WNI Ditangkap Polisi Arab
-
Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Saksi Polisi Ceritakan Mencekamnya Situasi : Ini Kronologinya
-
Satu Pengendara Motor Tewas Usai Tertimpa Pohon Tumbang di Purwakarta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini