Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun dari tersangka kasus robot trading Net89.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aset tersebut disita dari kesembilan tersangka di antaranya; Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah (aset senilai) Rp1,2 triliun," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Satu tersangka dalam kasus ini atas nama Hanny Suteja diketahui telah meninggal dunia. Dia dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan pada 30 Oktober 2022.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Meski telah ditetapkan tersangka, kedelapan orang ini belum ditahan. Penyidik beralasan karena mereka kooperatif.
Berita Terkait
-
Diperiksa Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri Bripka Madih Klaim Bawa Bukti Lengkap Satu Tas
-
Bripka Madih Lapor ke Propam Polri 'Balas' Sikap Polda Metro Jaya
-
Prostitusi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Enam Pelaku Ditangkap
-
Bareskrim Tangkap Akbar Antoni Buronan Pengendar 179 Kilogram Sabu di Malaysia
-
Bareskrim Tangkap 2 Buron Kasus Gagal Ginjal Akut di Sukabumi, Salah Satunya Dirut
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan