Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut. Keduanya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan kedua buronan yang ditangkap tersebut ialah Endis alias Pidit selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana selaku Direktur CV Samudera Chemical.
"Keduanya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 20 Januari kemarin," kata Pipit kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Selain menangkap dua buronan tersebut, penyidik juga menetapkan dua tersangka perorangan baru dalam kasus ini. Mereka yaitu Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang.
"Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," jelas Pipit.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kemudian juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia, Dikendalikan Dua Terpidana Mati Dari Balik Lapas
-
BPOM Batam Peringatkan Masyarakat Agar Berhati-hari Konsumsi Makanan yang Mengandung Nitrogen Cair
-
Viral Gerai Mixue Menjamur ke Segala Penjuru, Apakah Menu yang Disajikan Halal dan Sudah BPOM?
-
Kopi Serbuk Merk Starbuck Disita oleh BPOM RI
-
Alert! BPOM Sita 6 Produk Kopi Starbucks, Catat Variannya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?