Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut. Keduanya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan kedua buronan yang ditangkap tersebut ialah Endis alias Pidit selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana selaku Direktur CV Samudera Chemical.
"Keduanya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 20 Januari kemarin," kata Pipit kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Selain menangkap dua buronan tersebut, penyidik juga menetapkan dua tersangka perorangan baru dalam kasus ini. Mereka yaitu Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV Anugrah Perdana Gemilang.
"Empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," jelas Pipit.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kemudian juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Polri Ungkap Kasus Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia, Dikendalikan Dua Terpidana Mati Dari Balik Lapas
-
BPOM Batam Peringatkan Masyarakat Agar Berhati-hari Konsumsi Makanan yang Mengandung Nitrogen Cair
-
Viral Gerai Mixue Menjamur ke Segala Penjuru, Apakah Menu yang Disajikan Halal dan Sudah BPOM?
-
Kopi Serbuk Merk Starbuck Disita oleh BPOM RI
-
Alert! BPOM Sita 6 Produk Kopi Starbucks, Catat Variannya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123