Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan diwacanakan akan segera dihapus. Hal itu sebagai buntut dari penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan dilakukan bertahap.
Lantas, apa saja perbedaan fasilitas yang ditawarkan pada kelas 1, 2, dan 3 BPJS yang akan segera dihapus tersebut?
Secara umum, fasilitas yang diberikan cenderung sama untuk pengobatan atau layanan medis. Namun, fasilitas untuk rawat inap dan fasilitas nonmedis antara peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan bereda.
Perbedaan itu juga terlihat jelas dari jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Berikut rincian perbedaan fasilitas kelas-kelas di BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 1
Pemegang BPJS Kelas 1 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 150.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS perorangan). Peserta kelas 1 mendapatkan manfaat medis yang kurang lebih sama dengan kelas lainnya.
Apabila membutuhkan rawat inap, pasien peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan jumlah pasien lebih sedikit, yaitu 2-4 orang dalam setiap kamarnya.
Pasien yang menjadi peserta BPJS kelas 1 juga bisa berpindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100.000 per bulannya (untuk keanggotan BPJS perorangan).
Peserta pemegang BPJS Kesehatan kelas 3 akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang dalam setiap kamarnya.
Seperti peserta kelas 1, peserta kelas 2 juga bisa mendapatkan kamar kelas VIP jika membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh BPJS.
BPJS Kesehatan Kelas 3
BPJS Kelas 3 ini merupakan kelas yang terendah. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS mandiri perorangan). Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh negara.
Terkait dengan fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan Kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
-
Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar
-
BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia
-
HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial
-
Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss