Kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan diwacanakan akan segera dihapus. Hal itu sebagai buntut dari penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang akan dilakukan bertahap.
Lantas, apa saja perbedaan fasilitas yang ditawarkan pada kelas 1, 2, dan 3 BPJS yang akan segera dihapus tersebut?
Secara umum, fasilitas yang diberikan cenderung sama untuk pengobatan atau layanan medis. Namun, fasilitas untuk rawat inap dan fasilitas nonmedis antara peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3 mendapatkan pelayanan bereda.
Perbedaan itu juga terlihat jelas dari jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Berikut rincian perbedaan fasilitas kelas-kelas di BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 1
Pemegang BPJS Kelas 1 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 150.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS perorangan). Peserta kelas 1 mendapatkan manfaat medis yang kurang lebih sama dengan kelas lainnya.
Apabila membutuhkan rawat inap, pasien peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan jumlah pasien lebih sedikit, yaitu 2-4 orang dalam setiap kamarnya.
Pasien yang menjadi peserta BPJS kelas 1 juga bisa berpindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2
Baca Juga: Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 diwajibkan untuk membayar iuran Rp 100.000 per bulannya (untuk keanggotan BPJS perorangan).
Peserta pemegang BPJS Kesehatan kelas 3 akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang dalam setiap kamarnya.
Seperti peserta kelas 1, peserta kelas 2 juga bisa mendapatkan kamar kelas VIP jika membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh BPJS.
BPJS Kesehatan Kelas 3
BPJS Kelas 3 ini merupakan kelas yang terendah. Peserta diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan (untuk keanggotan BPJS mandiri perorangan). Sementara itu, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan dibayarkan oleh negara.
Terkait dengan fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan Kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan yang Diminta ICW, Begini Alasannya
-
Deretan Peraturan Baru Usai Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Jadi Kelas Standar
-
BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS Berkolaborasi Lindungi Lebih dari 225.000 UMKM Toko Kelontong dan Masyarakat Indonesia
-
HPN 2023: BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial
-
Sistem Kelas BPJS 1,2,3 Bakal Dihapus Menkes, Ini Penggantinya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing