Suara.com - Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) UI berinisial YS sekaligus tersangka dalam kasus dugaan penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 membantah membuat kajian fiktif.
Kuasa hukum YS, Beny Daga, mengklaim kliennya melakukan kajian teknis proyek BAKTI Kominfo secara profesional sesuai keahliannya atas permintaan HUDEV.
“Klien saya bekerja profesional sesuai keilmuan dan keahlian berdasarkan kontrak antara HUDEV UI dengan BAKTI Kominfo," kata Beny kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Beny juga mengklaim YS hanya menerima upah sebagai konsultan dari HUDEV. Ia membantah kliennya menerima uang suap atau mengembalikan uang suap sebagaimana yang dikatakan Kejaksaan Agung RI.
“Soal peran klien kami YS yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga HUDEV UI sangat tidak tepat, tendensius, dan tidak berdasar,” katanya.
Lebih lanjut, Beny menegaskan kalau YS juga ditunjuk secara resmi menjadi tenaga ahli proyek BAKTI Kominfo oleh HUDEV. Menurutnya hasil kajian teknis YS tersebut telah diserahkan kepada BAKTI Kominfo melalui HUDEV UI.
Hal ini diklaim Beny tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada Senin (14/12/2020) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Lima Tersangka
Dalam perkara ini penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga: Tertarik Program Schoolarship Digitalent dari Kominfo? Berikut Cara Daftarnya
Kelimanya, yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Pada Kamis (9/2/2023) kemarin, Kejaksaan Agung RI telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menkominfo Jhonny G Plate. Namun, Jhonny berhalangan hadir dengan alasan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera Utara.
"Alasan yang disampaikan oleh beliau (Jhonny) yaitu pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (9/2/2023)
Melalui surat yang dikirim oleh Sekjen Kemenkominfo, kata Ketut, Jhonny telah meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya pada Selasa (14/2/2023) pekan depan.
"Disampaikan bahwa sanggup untuk hadir di hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023," katanya.
Sebelumnya merencanakan pemeriksaan terhadap Johnny, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu memeriksa Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex yang merupakan adik kandung Johnny itu diperiksa dengan status sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan BTS 4G
-
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Korupsi BTS
-
Sebelum Panggil Menkominfo, Kejagung Periksa Staf Ahli dan Direktur Kominfo Terkait Kasus BTS 4G
-
Tertarik Program Schoolarship Digitalent dari Kominfo? Berikut Cara Daftarnya
-
'Saya Sedang di Medan' Pengakuan Johnny G Plate Soal Pemanggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP