Suara.com - Staf ahli dan seorang direktur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Staf Ahli Kominfo berinisial WNW serta Direktur Layanan Tekelokomunikasi dan Informasi untuk badan usaha berinisial DF diperiksa terkait dengan lima tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh penyidik.
WNW merujuk pada keterangan Walbertus Natalius Wisang, sedangkan DF merujuk pada keterangan Dhia Febriansah.
"Keenam saksi diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastrukur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo atas tersangka AAL, GMS, YS, MS, dan IH,” kata Ketut.
Kedua saksi tersebut diperiksa bersama empat saksi lainnya, yakni Sakinah Juani Utama dari pihak swasta, Steve Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, Sopyan Hadi Wijaya selaku Direktur PT Dua Putra Valutama dan Herry Hardjanto selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerja BAKTI Kominfo. Sehingga total ada enam saksi yang diperiksa oleh penyidik pada hari Rabu.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan rencanya penyidik bakal memeriksa Menteri Kominfo Johnny G. Plate pada hari Kamis (9/2).
"Informasi dari penyidik panggilannya untuk besok (Kamis, red.)," kata Ketut.
Lima Tersangka
Sejauh ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga: Ealah! Menkominfo Johnny G Plate Mundur Cuma Rumor, Begini Faktanya
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo, Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Ditahan Kejagung
-
Buntut Dugaan Kasus Korupsi Menara BTS, Kejagung Periksa Adik Kandung Menkominfo Jhonny G Plate
-
Ealah! Menkominfo Johnny G Plate Mundur Cuma Rumor, Begini Faktanya
-
Bantah Menkominfo Johnny Plate Mundur dari Kabinet Jokowi, NasDem: Yang Goreng-goreng Isu Siapa?
-
Tancap Gas! NasDem Cari Pengganti Siswono dan Enggar Lukita buat Isi Jabatan Strategis di Partai
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah