Ramai menjadi perbincangan bentrokan antar dua kelompok massa yang terjadi di Perumahan Raffles Hills, Tapos, Depok pada hari Sabtu (11/2/2023) lalu. Seorang pria dikabarkan tewas akibat bentrok yang terjadi.
Melansir dari berbagai sumber, Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady menyebut bahwa belasan pelaku ditangkap terkait adanya insiden tersebut.
Kronologi Bentrok Antarkelompok di Depok
Fuady menjelaskan bahwa bentrok yang terjadi berawal dari kelompok seseorang berinisial M yang menyerang kelompok A. Diduga, penyerangan tersebut terkait dengan masalah utang piutang.
Kelompok A yang terkena senjata tajam pada bagian dada mengakibatkan robek pada dada sehingga korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/2/2023) pukul 14.30 WIB.
Fuady menjelaskan ada sekitar enam orang dari kelompok yang disebut “kubu Ambon” berangkat dari daerah Bogor untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
TKP tersebut merupakan rumah anggota kelompok lain yang disebut “Kubu Madura” yaitu M. Di rumah M ini sudah berkumpul sekitar 15 orang sebelum kubu Ambon datang.
Kemudian, terjadilah keributan dengan penganiayaan di antara mereka yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama SL alias Upi (40).
Mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sehingga beberapa dari mereka terluka. Dalam insiden tersebut, satu orang dikabarkan tewas dari kubu Ambon.
Sementara, ada tiga orang mengalami luka dari kubu Ambon dan satu orang luka dari kubu Madura.
Korban pun diketahui telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri KRamat Jati untuk dilakukan visum et repertum (VER).
Diketahui, Polres Depok tengah meminta bantuan Ditsamapta Polda Metro Jaya antisipasi massa dari dua kelompok tersebut agar tidak terjadi bentrok lanjutan.
Belasan Pelaku Diamankan Kepolisian
Diketahui, belasan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian. Belasan pelaku ini diketahui seluruhnya berasal dari kubu kelompok M. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Satu Korban Tewas
Berita Terkait
-
Lengkap! Rincian Utang Anies Baswedan Dengan Jaminan Sandiaga Uno, Bukan Rp50 Miliar Tapi Rp92 Miliar: Dijanjikan Dikembalikan
-
Satu Tewas dan Dua Terluka, Keributan Dua Kelompok di Perumahan Raffles Hills Depok Dipicu Masalah Utang
-
Timeline Hubungan Anies dan Sandiaga Uno, Cetak Kisah di Pilkada DKI, Kini Diributkan Urusan Utang
-
Andai Anies Gagal Di Pilkada DKI, Utang Rp 92 Miliar Menanti
-
Sandiaga Uno Soal Utang Anies Baswedan: Berpotensi Memecah Belah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar