Suara.com - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo sekaligus salah satu dalang utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini harus gigit jari oleh keputusan final hakim.
Adapun majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menyebut Putri tak mampu membuktikan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi adanya pelecehan seksual.
Keputusan majelis hakim tersebut dibuat kala sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Majelis (hakim) tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan kepada Putri Candrawathi, sehingga adanya alasan demikian patut dikesamampingkan," kata hakim Wahyu di ruang sidang.
Berikut adalah poin-poin alasan mengapa majelis hakim meragukan penuh tuduhan yang dilayangkan oleh sosok istri eks Kadiv Propam itu.
Sebut Putri sakit hati ke Yosua
Majelis hakim tak terbuai dengan pengakuan Putri bahwa dirinya dilecehkan oleh Yosua. Lebih lanjut majelis hakim menyimpulkan Sambo dan Putri bunuh Yosua gegara motif sakit hati.
"Berdasarkan uraian di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada korban Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tegas ketua hakim.
"Sehingga motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban (Brigadir J), di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," tambah sang hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
Singgung relasi kuasa
Kesimpulan hakim juga ditegaskan dengan ditemukannya relasi kuasa, yakni relasi yang bersifat ketidaksetaraan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi.
Hakim menilai pihak Sambo dan Putri memiliki kuasa yang lebih kuat ketimbang Yosua, sehingga sang Brigadir sangat kecil kemungkinannya untuk melecehkan Putri.
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," lanjut hakim.
Tidak adanya bukti fisik
Hakim juga menilai adanya kekurangan bukti fisik yang dapat membuktikan tuduhan Putri Candrawathi ke mendiang Yosua.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diyakini Tembak Brigadir J, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
-
Sebelum Bacakan Vonis, Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
-
Alasan-alasan Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo Jadi Atensi Publik, Majelis Hakim Diminta Bisa Tetap Objektif
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ada 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Salah Satunya Tembus di Bagian Tengkorak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta