Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. (Suara.com/Yaumal)
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
Terkini
-
Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya
-
Tiga Bupati Aceh Kompak Angkat Tangan! Minta Bantuan Provinsi karena Bencana Sudah 'Di Luar Kendali'
-
Kala Hujan Tak Lagi Jadi Berkah, Mengurai Akar Masalah Banjir Sumatra
-
Misteri Kayu Gelondongan Hanyut saat Banjir Sumatera, Mendagri Tito Siapkan Investigasi
-
Ketua MPR: Bencana Sumatera Harus Jadi Pelajaran bagi Pemangku Kebijakan Soal Lingkungan
-
Ngerinya 'Tabrakan' Siklon Senyar dan Koto, Hujan Satu Bulan Tumpah Sehari di Aceh
-
IDAI Ingatkan: Dalam Situasi Bencana, Kesehatan Fisik hingga Mental Anak Harus Jadi Prioritas
-
Perempuan yang Dorong Petugas hingga Nyaris Tersambar KRL Ternyata ODGJ
-
Saat Pesisir Tergerus, Bagaimana Karbon Biru Bisa Jadi Sumber Pemulihan dan Penghidupan Warga?
-
DPR Desak Status Bencana Nasional: Pemerintah Daerah Lumpuh, Sumatera Butuh Penanganan Total